IDI Ungkap Aturan Lepas Masker Lebih Ideal Dilakukan Bulan Depan

Jakarta, law-justice.co - Ketua Satuan Tugas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerban mengatakan setuju dengan kebijakan pemerintah yang sudah melonggarkan penggunaan masker.


Namun, menurut Zubairi, kebijakan tersebut idealnya diterapkan bulan depan atau pada Juni 2022. Ia menilai pemerintah semestinya melihat situasi kasus Covid-19 pasca-Lebaran.

"Idealnya sih kebijakan ini dilakukan bulan depan dengan melihat dulu bagaimana dampak dari mudik," kata Zubairi di akun twitter pribadinya @ProfesorZubairi, dilihat Rabu (18/5/2022)

Zubairi pun menegaskan kebijakan pelonggaran penggunaan masker tidak berarti masyarakat benar-benar berhenti memakai masker. Ia mengatakan ada kondisi tertentu yang mengharuskan masyarakat memakai masker

"Tetap pakai masker ada tiga kelompok. Pertama yang rentan, kedua yang usia lanjut, ketiga yang kena komorbid (darah tinggi, jantung koroner, stroke, ginjal), dan juga orang yang sedang batuk-pilek," ujar Zubairi.

"Saatnya masing-masing kita punya kesadaran tentang pola hidup sehat, termasuk pakai masker yang efektif cegah virus menular," imbuhnya.

Bertalian dengan itu, Zubairi mendorong pemerintah tetap melakukan pengetesan dan pelacakan kasus Covid-19.

"Tetap pakai masker ada tiga kelompok. Pertama yang rentan, kedua yang usia lanjut, ketiga yang kena komorbid (darah tinggi, jantung koroner, stroke, ginjal), dan juga orang yang sedang batuk-pilek," ujar Zubairi.

"Saatnya masing-masing kita punya kesadaran tentang pola hidup sehat, termasuk pakai masker yang efektif cegah virus menular," imbuhnya.

Bertalian dengan itu, Zubairi mendorong pemerintah tetap melakukan pengetesan dan pelacakan kasus Covid-19.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melonggarkan penggunaan masker di tengah kondisi Covid-19 di Indonesia. Kebijakan itu mulai berlaku pada Rabu (18/5).

Namun, Jokowi menekankan penggunaan masker tetap berlaku bagi warga yang berkegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik.

Selain itu, penggunaan masker tetap berlaku juga bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, memiliki penyakit bawaan atau komorbid dan gejala Covid-19.