Wagub DKI Sebut Belum Ada Kasus PMK di Jakarta

Jakarta, law-justice.co - Di tengah maraknya kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan, Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengatakan belum ada laporan kasus tersebut di DKI Jakarta.

Diketahui, sejumlah wilayah seperti Jawa Timur, Lombok, hingga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah melaporkan temuan kasus PMK pada hewan ternak. Hewan-hewan yang terinfeksi memiliki gejala antara lain hidung dan mulut berlendir, luka di hidung, air liur berlebihan, demam, serta luka di antara kuku kaki.

"Sampai hari ini kami belum mendapat laporan. Mudah-mudahan tidak ada ya," kata Riza kepada wartawan, Selasa (17/5).

Riza juga memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengantisipasi penularan wabah tersebut ke wilayah DKI. Terlebih, di tengah menjelang Iduladha 2022 seperti saat ini.

"Kami sudah minta pada BUMD Dharma Jaya untuk segera melakukan langkah-langkah antisipasi agar dapat sapi dengan kualitas yang baik jauh dari penyakit PMK dan juga dengan harga yang masih terjangkau daya beli masyarakat," ujar dia.

"Dinas kesehatan, dinas pertanian, peternakan juga sudah melakukan koordinasi," imbuhnya.

Temuan kasus wabah PMK pada hewan pertama kali dilaporkan di Jawa Timur. Saat ini, wabah PMK sudah ditemukan di sejumlah daerah di Tanah Air.

Padahal, sebelumnya Indonesia sudah dinyatakan bebas PMK pada 1986 dan mendapatkan pengakuan internasional pada 1990.