Heboh soal Wanita Poliandri di Cianjur, MUI: Itu Dilarang dalam Agama

Jakarta, law-justice.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur merespons soal heboh wanita poliandri berinisial NN (28) yang diusir warga di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Ketua MUI Cianjur, Abdul Rauf mengatakan, dalam ajaran Islam, perilaku poliandri atau perempuan yang menikah lebih dari satu lelaku tidak diperbolehkan.

"Itu dilarang dalam agama, haram. Tidak boleh perempuan menikahi dua lelaki," Abdul Rauf, Senin (16/5/2022).

Rauf menegaskan pernikahan kedua dianggap tidak sah karena status NN saat itu masih bersuami. Dia juga mengatakan hubungan suami-istri antara NN dan suami kedua tidak lebih dari perbuatan zina.

"Kan pernikahannya tidak sah, jadi zina perbuatannya, termasuk berhubungan suami-istrinya," kata dia.

Rauf menegaskan akan menugaskan MUI kecamatan untuk menindaklanjuti kasus tersebut dan membina para ustaz agar tidak salah dalam menikahkan warganya nanti.

Seperti diketahui, publik dihebohkan oleh video viral warga yang mengusir dan membakar pakaian wanita bersuami dua di Kampung Sodong Hilir Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.

Hal itu dilakukan warga karena kesal lantaran NN, yang sudah bersuami, menikah lagi dengan pria lain. Dalam video terdengar makian warga kepada NN dan mengusirnya dari kampung tersebut.

Warga kesal lantaran wanita yang sudah bersuami itu menikah lagi dengan pria lain. Mereka berteriak mencaci maki NN dan menyuruhnya pergi dari kampung tersebut.