Usai Direvisi, Begini Cara Cair JHT BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja telah resmi mencabut beleid yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja yang sebelumnya baru diperbolehkan cair saat yang bersangkutan berumur 56 tahun.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 4/2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua berlaku 26 April 2022, yang merupakan revisi Permenaker 2/2022.

Baca juga : Panggil Menteri PKB, Diduga Cara Jokowi Hambat Angket Pemilu Curang

Pada pasal 21 B, mengatur "Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143), ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku"

Dalam aturan yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Selasa (28/4/2022), pemerintah masih mengatur JHT hanya boleh dibayarkan kepada pekerja jika mereka mencapai usia pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia.

Baca juga : Pemerintah: THR Buruh Paling Lambat H-7 Lebaran, Wajib Dibayar Penuh!

Meski demikian, pemerintah tak lagi mensyaratkan JHT bisa cair saat memasuki usia 56 tahun. Adapun usia pensiun ditentukan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan mencapai usia 56 tahun.

Adapun para pekerja yang dimaksud yang mencapai usia pensiun juga termasuk mereka yang berhenti bekerja karena alasan mengundurkan diri, terkena PHK, dan meninggalkan Indonesia untuk selamanya.

Baca juga : Bekerja di Hari Pencoblosan Berhak Dapat Upah Lembur & 2 Hak Lainnya

Untuk pekerja yang mengundurkan diri, mereka dapat meminta pencairan JHT secara tunai, dan setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.

Bagi yang ingin mencairkan JHT, pemerintah pun mengatur sejumlah persyaratan. Mulai dari kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya, dan keterangan pengunduran diri atau PHK dari pemberi kerja tempat bekerja.

Aturan Sebelumnya Menyebut Usia 56 Tahun
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Beleid diundangkan pada 4 Februari 2022 yang sempat terbit.

"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis Pasal 3 beleid itu.