Waduh! KPK dan Presiden Disebut Tak Paham Strategi Berantas Korupsi

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendapatkan sorotan dari berbagai pihak. Setelah sebelumnya Pemerintah Amerika Serikat menyoroti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK dalam laporan HAM-nya, kini kritik kepada lembaga antirasuah tersebut kembali datang dari mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera, Fahri Hamzah.

Dalam channel YouTube Refly Harun, pada Jumat (22/4/2022) Fahri Hamzah mengatakan, KPK dan pemerintah Presiden Joko Widodo saat ini belum serius dalam memberantas korupsi.

Baca juga : Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu, KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar

Menurut Fahri, pemerintah dan KPK saat ini belum memiliki strategi pemberantasan korupsi yang benar-benar ampuh, karena masih menekankan pada aksi fisik seperti operasi tangkap tangan (OTT).

Sementara, tambah Fahri, strategi pemberantasan korupsi yang sepatutnya adalah harus mengikutsertakan penanaman pemikiran, mengapa korupsi itu adalah sebuah kejahatan dan harus dilarang.

Baca juga : Nonaktifkan 2 Rutan, KPK Pindahkan Tahanan ke Gedung Merah Putih

“Korupsi itu adalah kejahatan pikiran, korupsi bukan kejahatan seperti begal di pinggir jalan,” urai Fahri.

Ia menambahkan, revisi yang dilakukan terhadap undang-undang KPK pada 2019 lalu sebenarnya menekankan agar KPK mengedepankan strategi “pikiran” yang ia maksud sebelumnya.

Baca juga : Penyidik KPK Sita Rumah Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada

Namun sayangnya, menurut Fahri, pimpinan KPK saat ini belum sampai pada tahap itu, sehingga strategi pemberantasan korupsi yang dilakukan masih menggunakan pola yang lama, yakni salah satunya operasi tangkap tangan.

Lebih lanjut, Fahri mengatakan, bukan hanya pimpinan KPK, bahkan pemerintah saat ini, termasuk para menterinya, pemikirannya belum sampai pada upaya dan strategi pemberantasan korupsi yang ia maksud.

Jika hal tersebut tidak terjadi, Fahri pesmistis pemberantasan korupsi di Indonesia akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

“Sekali lagi, korupsi itu kejahatan pikiran, jadi tidak akan bisa dijangkau oleh orang-orang tersebut (pimpinan KPK dan pemerintah),” tambah Fahri.

Fahri menekankan, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia harus terintegrasi dari hulu hingga ke hilir.

Dan untuk melakukan hal tersebut, presiden harus terlibat sebagai pemimpin da komandan pertama dalam pemberantasan korupsi.

Dan menurut Fahri, pemimpin atau komandan kedua dalam pemberantasan korupsi adalah KPK itu sendiri.

Keduanya harus berjalan selaras agar strategi pemberantasan korupsi bisa diterapkan dengan maksimal. Namun, tambah Fahri, hal itulah yang kini tida terlihat, karena keduanya dianggap tidak memahami strategi tersebut.