Presisi Polri Dipertanyakan Usai Tolak Laporan soal Big Data Luhut

Jakarta, law-justice.co - Keputusan Polri menolak laporan yang disampaikan oleh pengacara senior Eggi Sudjana tentang kebohongan big data Luhut Binsar Pandjaitan menimbulkan sejumlah pertanyaan. Khususnya adalah soal slogan Polri yang prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan (Presisi).

“Laporan Eggi tentang kebohongan big data Luhut ditolak Mabes Polri. Presisi Polri perlu dipertanyakan,” kata pengamat politik Muslim Arbi, Kamis (21/4/2022).

Baca juga : Meneropong Ekonomi Indonesia di Tengah Tekanan Geopolitik Global

Menurut Muslim, presisi Polri hanya menjadi retorika atas penolakan laporan Eggi Sudjana. “Mabes Polri harusnya menerima laporan Eggi Sudjana dan segera memproses Luhut,” ungkapnya.

Setelah Mabes Polri menolak laporan Eggi, kata Muslim, citra kepolisian di mata rakyat menjadi buruk. “Rakyat menduga ada ketakutan Mabes Polri terhadap Luhut,” papar Muslim.

Baca juga : Ikut Sidang Sengketa Pileg, Arsul Sani Dinilai Tidak Langgar Aturan

Muslim juga mempertanyakan, Polda Sultra (Sulawesi Tenggara) sudah menerima laporan masyarakat terhadap Luhut tetapi Mabes Polri justru menolak. “Ini sangat aneh ada perbedaan Polda Sultra dengan Mabes Polri,” ungkapnya.

Eggi Sudjana mengaku aneh dengan sikap Mabes Polri yang menolak laporannya kepada Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan terkait hoaks big data 110 juta dukungan atas penundaan Pemilu. Eggi Sudjana dan tim diketahui datang ke Bareskrim Polri pada Rabu (20/4/2022).

Baca juga : Aji Santoso : Timnas Indonesia Disebut Bisa Bungkam Uzbekistan

Tim kemudian menuju lantai 15 untuk menemui penyidik Cyber Crime. Namun, laporannya ditolak karena dianggap tak berhubungan dengan Cyber Crime.

Eggi Sudjana dan tim kemudian menuju Direktorat Pidana Umum (Dit Pidum) untuk membuat laporan. Namun, lagi-lagi laporannya tak diterima dengan dalih akan dipelajari terlebih dahulu.