Ceramahnya Bagus, Hakim Puji Habib Bahar di Persidangan

Bandung, Jabar, law-justice.co - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Bandung Dodong Iman Rusdani memuji terdakwa kasus penyebaran berita bohong Habib Bahar bin Smith  pad Selasa (19/4/2022). Menurutnya, ceramah dari Habib Bahar mendorong orang untuk menjadi mualaf alias mengimani Islam.

"Habib tentu orang luar biasa memahami konsep agama dan sebagainya. Saya mendengar Habib di tahanan bisa memberikan ceramah agama sehingga banyak yang secara sukarela bersyahadat," kata hakim saat sidang.

Baca juga : Habib Bahar Minta Warga Jangan Saling Menghina Walau Beda Pilihan

Ceramah Bahar tersebut diketahui direkam salah satu terdakwa lain dalam perkara ini, Tatan Rustandi. Hasil rekaman Tatan yang berdurasi 50 menit 12 detik itu diunggah ke akun YouTube-nya dengan nama Tatan Rustandi Channel.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan akan menggelar sidang putusan sela atas eksepsi terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Bahar bin Smith, pekan depan.

Baca juga : MUI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Bahar bin Smith Ditembak

Hakim Dodong menyatakan hal tersebut setelah memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi tanggapan eksepsi yang dibacakan jaksa penuntut umum.

 "Apapun keputusan yang mulia, saya terima," jawab Bahar dalam sidang tersebut.

Baca juga : Soal Penembakan Habib Bahar bin Smith, Polisi: Ada Luka di Perut

Dodong pun memutuskan putusan sela dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar Smith pekan depan. Dalam proses persidangan terlebih dulu tidak akan dilakukan proses duplik maupun replik.

"Kasih seminggu buat putusan sela, tidak ada replik duplik. Ini keberatan soal dakwaan, bagaimana putusan sela dalam Undang-undang masih memberi hak kepada para pihak untuk mengajukan keberatan ke pengadilan tinggi tapi nanti setelah bersama-sama pokok perkara setelah diputus," kata Dodong.

Dalam lanjutan sidang itu, sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jawa Barat meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi Bahar.

"Kami berkesimpulan permohonan penasihat hukum yang diajukan dalam eksepsi tidak beralasan. Kami memohon keberatan ditolak," kata ketua tim jaksa, Suharja.

Jaksa Suharja menyimpulkan ada beberapa poin yang perlu diperhatikan majelis hakim. Pertama, menolak atas eksepsi penasihat hukum terdakwa.

Kedua, menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum nomor reg perkara PDM-24CIMAH/Eku.2/02/2022 tanggal 14 Maret 2022 atas nama HB Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

Ketiga, tetap menerima surat dakwaan penuntut umum nomor reg perkara PDM-24CIMAH/Eku.2/02/2022 tanggal 14 Maret 2022 yang telah dibacakan dalam persidangan pada Selasa, 5 April 2022 untuk dijadikan dasar pemeriksaan dan mengadili perkara atas nama terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith.

Terakhir, meminta majelis hakim melanjutkan persidangan ini untuk memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith.

Atas perbuatannya, Bahar bin Smith didakwa melanggar pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama serta Pasal 15 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahar juga dianggap melanggar pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.