DPR Heran Pemerintah Kenakan Biaya Akses NIK

Jakarta, law-justice.co - Kapoksi Partai Demokrat di Komisi II DPR RI Anwar Hafid memberikan pandangannya terkait langkah pemerintah yang akan menerapkan tarif Rp1.000 untuk akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan.


Anwar Hafid yang juga merupakan Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah ini menilai, langkah pemerintah untuk menerapkan tarif Rp1.000 kepada akses NIK di database kependudukan sangat aneh.

Baca juga : AHY Tak Cemas Jatah Menteri Berkurang Jika NasDem Gabung Koalisi

“Rasanya aneh, jika ada biaya yang dibebankan untuk akses data kependudukan,” tegas Anwar Hafid, Minggu,(17/04/2022).

Mantan Bupati Morowali dua periode ini menegaskan, seharusnya data kependudukan dapat dijaga kerahasiaannya.

Baca juga : 2 Tahun Rusia-Ukraina: Ekonomi, Presiden RI, Harapan Mengakhiri Perang

“Pada sisi lain, harusnya data kependudukan justru mesti dijaga kerahasiaannya,” papar Anwar Hafid.

Anwar Hafid mengingatkan, jika NIK atau data kependudukan bukan selayaknya komoditi untuk diperjual-belikan.

Baca juga : PT Amerta Indah Otsuka Buka Lowongan Kerja, Cek Syaratnya

“(Data kependudukan) bukan layaknya komoditi untuk dijual,” tandas Anwar Hafid.

Sebelumnya, pemerintah akan menarik tarif Rp1.000 setiap kali akses nomor induk kependudukan (NIK) di database kependudukan agar pemerintah memiliki dana untuk perawatan sistem data kependudukan.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan ratusan server yang dikelola data center Dukcapil sudah berusia terlalu tua rata-rata usianya sudah melebihi 10 tahun. Selain itu, sudah habis masa garansi. Komponen perangkat itu pun sudah tidak diproduksi lagi.

Menurut dia, sudah saatnya server-server diremajakan agar pelayanan publik menjadi lebih baik sekaligus menjaga pemilu presiden dan pilkada serentak 2024 bisa berjalan baik dari sisi penyediaan daftar pemilih.