Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Pelabuhan

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung, melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menetapkan 3 tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Emas Tahun 2016 s/d Tahun 2017.

Dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (7/4/2022), Kepala Pusat Penerangan Hukum kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, ketiga tersangka tersebut berinisial MRP, selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai.

Baca juga : Kejagung Bisa Sita Harta Sandra Dewi, Ini Alasannya

Lalu IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang, dan yang ketiga adalah H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan.

Baca juga : Pemilik Sriwijaya Air Kini Terseret Korupsi Timah

"Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari ke depan," ujar Ketut.

Ketut menambahkan, tersangka IP bersama tersangka MRP telah membantu kelengkapan dokumen-dokumen di Bea dan Cukai dan mengamankan kegiatan importasi, pengurusan dokumen, subkontrak dan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat PT Hyoupseung Garment Indonesia.

Baca juga : Mobil Jeep Rubicon Milik Mario Dandy Tidak Laku Dilelang, Ini Sebabnya

Sementara tersangka H adalah pihak yang menerima penyerahan uang tunai di Padang Golf Chandi Semarang dari PT Hyoupseung Garment Indonesia sebesar Rp2 miliar.

Menurut Ketut, penetapan ketiga tersangka telah melewati protokol kesehatan yang ketat.

"Sebelum dilakukan penahanan, 3 orang tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19," pungkas Ketut.