Asosiasi Dosen Sebut Politisi Bela Terawan Tak Punya Alasan Akademik

Jakarta, law-justice.co - Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia (ADHKI) buka suara soal pembelaan sejumlah anggota DPR hingga menteri kepada mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto setelah diberhentikan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Ketua ADHKI, M. Nasser menyatakan bahwa para pejabat yang membela Terawan tidak memiliki alasan akademik dan keilmuan, melainkan hanya mengedepankan unsur politis hingga motif suka maupun tidak suka.

Baca juga : Anies Baswedan Nyatakan Bakal Rehat Politik Sejenak

"Ada pihak-pihak yang membela sekarang membabi buta, ini juga tidak jelas motif tujuan pembelaan. Ada menteri yang membela, apanya yang dibela? Motifnya apa? Tidak jelas. Pembelaan tidak akademik dan berbasis like and dislike," kata Nasser dalam acara daring, Selasa (5/4).

Nasser meminta semua pihak termasuk DPR maupun menteri menghormati keputusan IDI. Ia berharap pihak eksternal tidak ikut campur dalam masalah internal IDI dengan Terawan.

Baca juga : Sejumlah Kejanggalan Kasus Brigadir RA Dipertanyakan Kompolnas RI

Menurutnya, usulan pemberhentian Terawan tentang dugaan pelanggaran etik merupakan proses panjang sejak 2013 silam.

Salah satunya, praktik terapi cuci otak Terawan atau yang dikenal juga sebagai metode Intra-Arterial Heparin Flushing (IAHF) yang merupakan modifikasi Digital Subtraction Angiography (DSA).

"Kemarin kita lihat DPR bagaimana mencecar IDI itu. Tapi itu semua maaf, saya lihat semua kebanyakan ke ranah politik. Ada juga pejabat DPR kita menyiapkan 30-50 pembela, ya apa yang mau dibela? Wong orang ini bicara orang tua pada anak. Jelas masalah etik ini internal, seperti orang tua yang menjewer anaknya," ujarnya.

Baca juga : Nonaktifkan 2 Rutan, KPK Pindahkan Tahanan ke Gedung Merah Putih

Lebih lanjut, Nasser menyebut para pejabat yang mempermasalahkan IDI terkait Surat Izin Praktik (SIP) Terawan juga salah kaprah. Menurutnya, sedari awal pemberian SIP merupakan kewenangan pemerintah, dalam hal ini dinas kesehatan setempat.

Sementara IDI hanya berwenang mengeluarkan surat rekomendasi sebagai syarat pengajuan atau perpanjangan SIP dokter. Hal itu termaktub dalam Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Selain itu, Nasser juga menyentil pernyataan Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago yang menyebut setidaknya ada 2.500 dokter muda yang tidak lulus uji kompetensi tahun ini dan bakal menganggur. Irma kemudian menuding IDI yang belum bisa mensejahterakan anggota imbas temuan itu.

Menurut Nasser, 2.500 dokter muda itu merupakan lulusan dokter baru yang masih belum merampungkan uji kompetensi. Tak hanya itu, masalah ini merupakan wewenang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, bukan IDI.

"Kalau pemerintah peduli, panggil secara baik, kita bicara etik. Kalau perlu yang dituduh melanggar etik dihadirkan," ujarnya.

IDI kembali mendapat `tekanan` dari sejumlah pihak terkait pemberhentian Terawan. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi IX pada Senin kemarin, IDI menerima kritik dan amarah dari sejumlah anggota dewan.

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago misalnya yang menyerukan pembubaran IDI dan meminta organisasi profesi itu tidak menjadi organisasi yang superbody.

Seruan bubarkan IDI juga disampaikan Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP Rahmat Handoyo dalam rapat yang sama.

Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga menekan IDI. Yasonna mengaku berencana merevisi kewenangan IDI dalam memberi izin praktik dokter buntut pemberhentian Terawan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy juga menilai rekomendasi pemberhentian Terawan dari keanggotan IDI berlebihan.