Ketua DPRD DKI Interpelasi Formula E, BK Sebut Tak Langgar Kode Etik

Jakarta, law-justice.co - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi diputuskan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait interpelasi Formula E oleh Badan Kehormatan (BK). Politikus PDIP itu dinilai tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD DKI Jakarta.

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta yang ditandatangani oleh sembilan orang anggota BK. Ketua BK DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi mengatakan, pihaknya telah menyerahkan surat keputusan itu kepada Prasetio beberapa waktu lalu.

Baca juga : Pamer Starbucks Menutupi Kabah, Anak Zulkifli Hasan Dirujak Netizen

"Hasilnya sudah saya serahkan Ketua DPRD DKI Jakarta 4 hari yang lalu," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).

Melansir detikcom, laporan yang diterima BK itu terkait dugaan pelanggaran tata tertib DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 dan Kode Etik DPRD DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2006 terhadap dua hal. Pertama, terkait pelaksanaan rapat Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta dengan acara penetapan jadwal usulan hak interpelasi DPRD DKI Jakarta terhadap penyelenggaraan Formula E pada 27 September 2021.

Baca juga : Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Jadi Saksi Sidang Kasus Tanah Pulogebang

Kedua, terkait pelaksanaan rapat paripurna DPRD DKI Jakarta dengan acara penyampaian penjelasan anggota dewan pengusul secara lisan atas hak usul interpelasi yang dilaksanakan pada tanggal 28 September 2021. Para terlapor terdiri dari seluruh Wakil Ketua DPRD DKI serta 6 Fraksi DPRD DKI.

"Badan Kehormatan DPRD Provinsi DKI Jakarta dengan ini menyampaikan amar putusan menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian putusan BK DPRD DKI seperti dilihat, Selasa (5/4/2022).

Baca juga : Meninggal Dunia, Mohamad Taufik Diketahui Idap Kanker Tulang dan Paru

Putusan ini ditetapkan berdasarkan kepada pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dalam sidang verifikasi, pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dalam pembuktian, pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dalam klarifikasi atau pembelaan serta pertimbangan tata tertib dan kode etik DPRD DKI Jakarta.

Kemudian pertimbangan Pasal 96 tentang Badan Musyawarah, Pasal 143 tentang Persidangan dan Rapat DPRD, Pasal 178 tentang Bentuk Kebijakan DPRD serta bukti visual dan audio dalam proses rapat Bamus 27 September 2021 dan pasal-pasal terkait serta pembuktian lain.

Selain itu, Badan Kehormatan juga menerima laporan yang disampaikan oleh pelapor dengan dalil Pasal 80 ayat 3, Pasal 85 serta verifikasi dalam proses penyelidikan.

"Badan kehormatan secara subjektif dan objektif berpandangan bahwa pelapor dan terlapor secara bersamaan memiliki dalil atas segala tindakan," terangnya.