KPK Desak Angelina Sondakh Segera Bongkar Otak Megakorupsi Hambalang

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap mantan narapidana korupsi Wisma Atlet Hambalang, Angelina Sondakh melaporkan pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.


Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya terbuka apabila Angelina memiliki bukti-bukti baru terkait kasus korupsi Hambalang.

Baca juga : Saksi : Dirjen Kementan Patungan Rp 500 Juta Belikan Anak SYL Mobil

"KPK mengajak pihak-pihak yang mengetahui dan memiliki bukti awal dugaan tindak pidana korupsi untuk dapat melaporkan aduannya kepada KPK," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/4/2022).

Ali berjanji KPK akan menindaklanjuti jika Angelina Sondakh memiliki bukti baru. KPK akan melakukan validasi dan telaah lebih lanjut terkait laporan tersebut.

Baca juga : KPK Masukkan Eks Kadis PUPR Papua ke Lapas Sukamiskin

Ali menegaskan seluruh elemen masyarakat bisa melaporkan aduan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK melalui email: pengaduan@kpk.go.id.

"Apakah pengaduan tersebut memenuhi unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK atau tidak," kata Ali.

Baca juga : Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu, KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar

Angelina Patricia Pingkan Sondakh kembali tampil ke hadapan publik setelah dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Jakarta untuk menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB) pada 3 Maret 2022 lalu. Ia total menjalani masa pidana selama 10 tahun penjara.

Angelina membahas kasus korupsi wisma atlet yang menyeretnya ke jeruji besi dalam Kompas TV. Dengan air mata berlinangan, Angie-- sapaan akrabnya-- mengungkapkan alasan tidak membongkar dalang kasus korupsi tersebut.

Ia mengkhawatirkan keselamatan sang anak, Keanu Massaid.

"Saya takut, saya masih berpikir Keanu harus selamet. Harus selamet. Dan kalau saya mau dibilang penakut saya terima, karena saya lebih ingin melihat Keanu tumbuh besar, normal, tanpa ketakutan juga di Keanu," ujar Angie saat berbincang dengan Rosiana Silalahi dikutip dari Youtube Kompas TV, Senin (4/4).

Selama tiga bulan ke depan terhitung mulai 3 Maret 2022, Angie menjalani program CMB sebagai klien Pemasyarakatan dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan. Setelah itu, ia akan bebas murni.

Diketahui, Angie selaku anggota DPR masa jabatan periode 2009-2014 disebut menerima suap Rp12,58 miliar dan US$2,35 juta dari Permai Group yang sebelumnya telah dijanjikan melalui Mindo Rosalina Manulang.

Suap diberikan agar anggaran yang dialokasikan untuk proyek-proyek pada program pendidikan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional dan program pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Kementerian Pemuda dan Olahraga dapat disesuaikan dengan permintaan Permai Group.

Kala itu, Angie adalah Anggota Badan Anggaran dan Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Anggaran dari Komisi X DPR.