Lantaran Cemburu, Ratusan Kios di Kawasan Monas Dibakar

Jakarta, law-justice.co - Polisi menyatakan bahwa kebakaran ratusan kios di kawasan Lenggang Jakarta, Monumen Nasional (Monas) disengaja. Seseorang berinisial WST pun ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardana mengatakan peristiwa bermula saat tersangka bertengkar dengan Dasril Lubis yang memiliki kios di lokasi itu pada Kamis (30/3) sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca juga : Diungkap Otto, Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Kembali Ditolak PN Jakpus

Usai pertengkaran itu, Dasril meninggalkan lokasi. Setelahnya, tersangka WST berusaha mencari keberadaan Dasril. "Tapi sebelum tinggalkan lokasi atau tempat kios milik Dasril Lubis, yang bersangkutan (tersangka) sudah melakukan pembakaran di lokasi kios Dasril dengan menggunakan korek api dan yang dibakar adalah gorden," tutur Wisnu dalam konferensi pers, Senin (4/4/2022).

Diungkapkan Wisnu, dalam pemeriksaan, tersangka WST juga mengakui bahwa memiliki hubungan khusus dengan Dasril.

Baca juga : Pria Tewas Terkunci dalam Freezer Mobil Pengangkut Es Krim di Jakpus

"Untuk masalah mereka pasangan homo berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, memang yang bersangkutan ini ada hubungan khusus antara Dasril Lubis dengan WST," ujarnya.

Dalam kesempatan sama, Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto menyampaikan bahwa motif tersangka nekat melakukan aksi pembakaran karena cemburu. Namun, ini masih terus didalami lebih lanjut oleh penyidik.

Baca juga : Padamkan Kebakaran di Kantor YLBHI, Seorang Petugas Damkar Meninggal

"Jadi kita keterangan dari tersangka hanya cemburu saja, apa kaitannya masih kita belum dapatkan, masih kita dalami," ucap Setyo.

Sementara itu, Kapolsek Metro Gambir Kompol Rango Siregar memastikan kebakaran ratusan kios di Lenggang Jakarta Monas itu tak ada kaitannya dengan persaingan usaha.

Sebab, tersangka WST tidak memiliki kios di lokasi tersebut. Kata Rango, niat awal tersangka adalah membakar kios milik Dasril namun akhirnya merambat ke lokasi lain.

"Hanya bermaksud untuk melakukan pembakaran terhadap kios saudara Dasril tapi karena besarnya api merembet ke lokasi-lokasi yang jaraknya tidak terlalu jauh atau berdekatan dengan kios-kios yang lain sehingga mengakibatkan kebakaran besar untuk pemilik kios lainnya," tutur Rango.

Sebelumnya, polisi menetapkan seseorang berinisial WST sebagai tersangka dalam kasus kebakaran ratusan kios di kawasan Lenggang Jakarta, Monumen Nasional (Monas) yang terjadi pada Kamis pagi (31/3).

Polisi memeriksa delapan orang saksi untuk mengusut kasus ini, mulai dari pamdal, pedagang, koordinator koptanas, hingga pemilik kios.

Selain itu, tim forensik dilibatkan untuk mengetahui titik awal api yang terungkap berawal dari kios milik Dasril Lubis.

"Pasal yang kita terapkan Pasal 187 KUHP yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto.