Polisi Bakal Panggil Hotman Paris soal Dugaan Posting Konten Asusila

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan konten asusila yang menyeret nama Pengacara Kondang, Hotman Paris Hutapea.

"Iya laporannya sudah diterima," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Baca juga : Jenazah Korban Dugaan Penganiayaan STIP Divisum di RS Polri

Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris dilaporkan terkait menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang bermuatan asusila.

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan penyidik akan mempelajari terlebih dahulu laporan tersebut.

Baca juga : Lowongan Kerja di Pertamina, Simak Syarat dan Posisi yang Dibuka

Usai dipelajari, penyidik akan memanggil pelapor terlebih dahulu untuk memberikan penjelasan.

"Iya pertama kan si pelapor dulu yang akan kita panggil. Iya dong (Hotman akan dipanggil) untuk klarifikasi dulu kan. Akan ada itu pemanggilan ke Hotman. Tapi yang jelas laporannya ada, sudah diterima polda tanggal 2 April yang melaporkan," jelas Zulpan, Minggu (3/4/2022).

Baca juga : Gerindra Sebut PKB Bakal Jadi Kunci di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Sebelumnya, Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dilaporkan pengacara Razman Arif Nasution ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran informasi bermuatan asusila yang diposting di akun Instagram @hotmanparisofficial.

Razman menilai postingan Hotman Paris sangat meresahkan.

"Yang mendorong saya itu salah satunya (terkait Richard Lee), tapi teman-teman saya tidak. Teman-teman saya murni, pure itu dasar karena tidak nyaman dengan prilaku seorang pengacara yang patut diduga melanggar etika," kata Razman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (2/4/2022).

Selain itu, Razman juga menilai tindakan Hotman Paris Hutapea itu telah bertentangan dengan kode etik seorang advokat yang wajib menjaga kehormatan profesinya.

"Sedangkan dia ke mana-mana pakai jas, peluk cewek-cewek. Ini sangat jelas pelanggaran kode etik," tambah Razman Arif Nasution.

Laporan Razman dkk telah teregistrasi dengan nomor LP/1698/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 2 April 2022. Pelapor dalam laporan tersebut adalah Bintomawi Sumurung Siregar.

Hotman dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.