Pemalsuan Tanda Tangan Arief Rosyid, Eric Thohir Didesak Evaluasi BRIS

Jakarta, law-justice.co - Komisaris Bank Syariah Indonesia (kode saham BRIS) Arief Rosyid akhirnya resmi dicopot dari jabatannya Ketua Departemen Ekonomi Dewan Masjid Indonesi (DMI) setelah terbukti bersalah memalsukan tanda tangan Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla dan Sekjen DMI Imam Addaruqutni.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai kejadian ini menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh tata kelola baik di DMI maupun BRIS.

Baca juga : Kejagung Bisa Sita Harta Sandra Dewi, Ini Alasannya

“Ini harus menjadi evaluasi menyeluruh tata kelola baik di DMI dan di BSI,” katanya melalui keterangan tertulis, Sabtu 2 April 2022.

Angkat Asmawi Syam Trubus juga berharap, Menteri BUMN Erick Thohir bisa meningkatkan pengawasan untuk memilih sosok- sosok yang mempunyai integritas sebagai komisaris perusahaan pelat merah.

Baca juga : Menteri Keuangan Sri Mulyani Akui Bea Cukai Kadang Ganggu Kenyamanan

Termasuk, lanjut Trubus, soal pelaporan ke aparat penegak hukum (APH) atas tindakan Arief Rosyid agar memberikan efek jera kepada yang lain.

“Pengawasan itu harus ditingkatkan lagi untuk menempatkan orang-orang yang mempunyai integritas. Lalu perlu dilaporkan ke APH karena pemalsuan tindakan pidana,” imbuhnya.

Baca juga : Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu, KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar

Trubus menilai pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Arief merupakan tindakan pidana.

Adapun, pemalsuan tanda tangan Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla dan Sekjen DMI Imam Addaruqutni oleh Arief dilakukan pada Surat bernomor 060.III/SUP/PP-DMI/A/III/2022.

Surat itu berisi undangan kepada Wapres Ma’ruf Amin untuk menghadiri Festival Ramadan serentak di seluruh Indonesia, kegiatannya adalah pameran UMKM, kuliner halal, hingga buka puasa bersama.