Begini Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Jakarta, law-justice.co - Indonesia memiliki hierarki peraturan perundang-undangan yang jelas dan lengkap. Hal itu seperti termuat dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Adapun jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:

Baca juga : Prospek Paslon Menang Perselisihan Hasil Pilpres di MK

1.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. Peraturan Daerah Provinsi dan
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Selain memuat hierarki peraturan perundang-undangan, dalam UU No 15 Tahun 2019 dijelaskan soal pengertian peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Baca juga : Saatnya Kembali ke UUD 1945 Naskah Asli

Dalam buku Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia oleh Bagir Manan dan Kuntata Magnar, ada beberapa unsur yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan yaitu:

1. Berbentuk keputusan tertulis. Karenanya, peraturan perundang-undangan sebagai kaidah hukum.
2. Dibentuk oleh pejabat atau lingkungan jabatan (badan, organ) yang memiliki wewenang membuat peraturan yang berlaku umum atau mengikat.
3. Bersifat mengikat umum,di mana peraturan perundang-undangan tidak berlaku terhadap peristiwa konkrit atau individu tertentu.4. Dalam buku Peraturan Perundang-undangan di Indonesia: Konsep dan teknik Pembentukannya Berbasis Good Legislation oleh Dayanto (2018), menurut Bagir Manan, peranan peraturan perundang-undangan makin besar karena:

Baca juga : Kalkulasi di DPR/MPR untuk Makzulkan Jokowi

1. Peraturan perundang-undangan merupakan kaidah hukum yang mudah dikenali, mudah ditemukan kembali dan mudah ditelusuri.
2. Peraturan perundang-undangan memberikan kepastian hukum yang lebih nyata karena kaidah-kaidahnya mudah diidentifikasi dan mudah ditemukan kembali.
3. Struktur dan sistematika peraturan perundang-undangan lebih jelas sehingga memungkinkan untuk diperiksa dan diuji baik dari segi-segi formal maupun materi muatannya.
4. Pembentukan dan pengembangan peraturan perundang-undangan dalam direncanakan. Faktor ini sangat penting bagi negara yang telah dalam pembangunan sistem hukum baru sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum masyarakat.

Makna Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs kelas VIII oleh Lukman Surya Saputra dkk (2017), makna tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan.

Peraturan yang satu berkedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan lainnya. Tata urutan ini dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum. Adapun prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan yakni:

Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.
Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.
Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama.
Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.
Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda.
Kini penjelasan dan makna hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah dipaparkan. Simak informasi soal asas dan materi muatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di halaman berikut ini.

Asas dan Materi Muatan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Pada pasal 5 UU No 12 tahun 2011 dijelaskan terkait asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Asas-asas tersebut meliputi:

Kejelasan tujuan
Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat
Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan
Dapat dilaksanakan
Kedayagunaan dan kehasilgunaan
Kejelasan rumusan
Keterbukaan

Adapun materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum dan atau keseimbangan, keserasian dan keselarasan.

Dalam UU Nomor 15 Tahun 2019, materi muatan baru yang ditambahkan antara lain: pengaturan mekanisme pembahasan Rancangan Undang-Undang yang sudah dibahas oleh DPR bersama Presiden dalam suatu periode untuk dibahas kembali dalam periode selanjutnya untuk memastikan keberlanjutan dalam pembentukan Undang-Undang dan pengaturan mengenai Pemantauan dan Peninjauan terhadap Peraturan Perundang-undangan sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.