Kasus Pemerasan Auditor BPK Jabar Naik ke Penyidikan

Bandung, Jabar, law-justice.co - Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat kahirnya naik ke penyidikan. Seorang berinisial MAR ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap.

Kepala Kejati Jabar, Asep N. Mulyana mengatakan, penyidik telah menemukan cukup bukti sehingga AMR dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga : Kasus Firli Mandek, Kejaksaan Sebut Polda Belum Lengkapi Berkas

"Hasil pemeriksaan secara intensif dari kemarin bahkan sampai pagi hingga siang, dan setelah gelar perkara tim penyidik menyimpulkan oknum AMR ditetapkan sebagai tersangka," kata Asep, Kamis (31/3).

"Karena memenuhi dua alat bukti yang cukup, perkara naik ke penyidikan," imbuhnya

Baca juga : Deretan Fakta Kasus Pemerasan di Rutan KPK yang Libatkan 15 Pegawainya

Asep menjelaskan, untuk seorang oknum BPK lain berinisial F yang sempat diamankan telah dikembalikan ke BPK. Alasannya, penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka.

"Oknum F, berdasarkan pemeriksaan belum ditemukan cukup alat bukti, terhadap F kami serahkan kepada BPK Jabar," ungkapnya.

Baca juga : Respons Polri soal Kasus Pemerasan Firli Bahuri Disebut Mandek

Asep menegaskan, pihaknya terus menelusuri perkara pemerasan tersebut. Ia memastikan akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemerasan.

"Ini baru pemeriksaan awal, tidak menutup kemungkinan ada temuan baru, seandainya cukup bukti kami akan meminta pertanggungjawaban pihak yang turut serta," tegasnya.

Dua oknum AMR dan F diamankan Kejati Jabar atas dugaan pemerasan terhadap rumah sakit dan 17 Puskesmas di Kabupaten Bekasi.

Penyidik menemukan uang senilai Rp 350 juta di apartemen yang disewa AMR dan F. Asep meralat jumlah uang yang berhasil diamankan penyidik.

"Setelah kami hitung pakai mesin berkali-kali jumlahnya, 351. 900.000 ribu rupiah," pungkasnya.