DPR Heran Pemerintah Tak Jadikan Vaksin Halal Ini untuk Booster

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah memutuskan beberapa jenis vaksin untuk menjadi vaksin booster. Namun dari beberapa nama tersebut, vaksin Zifivax tidak termasuk di dalamnya. Padahal, vaksin tersebut telah diuji oleh para peneliti, sudah dikeluarkan izin darurat, dan sudah mendapatkan fatwa halal dari MUITerkait hal iti, anggota Panja Pengawasan Vaksin dari Fraksi PPP, Anas Thahir mempertanyakan kebijakan Pemerintah tersebut.

"Bagi saya vaksin halal itu harga mati. Ada Vaksin Zifivax sudah diuji para peneliti, dan halal tetapi justru tidak dimasukkan oleh pemerintah untuk program booster," tegas Anas saat RDP dengan Kemenkes dan Kemenkeu, Kamis (31/3).

Baca juga : PPKM Dicabut Tapi Wajib Booster, Dokter Tifa: Bisnis Tetap Lanjut!

Kemudian Anas juga mempertanyakan sebenarnya ada berapa kontrak pengadaan vaksin dan sampai kapan kontrak pengadaan itu berakhir.

"Dengan kontrak pengadaan vaksin tersebut, bagaimana dengan pengembangan vaksin dalm negeri. Apakah yakin proses pengembangan vaksin bisa selesai tahun ini," tanya dia.

Baca juga : Vaksin Booster Ke-2 Lansia Kurang Peminat

Karena menurut Anas, jika Vaksin kita harus impor terus, maka akan menghambat pengembangan vaksin dalam negeri baik oleh BUMN maupun Swasta.

Sebagai contoh, vaksin Zifivax akan membangun pabrik di Indonesia. Bagaimana dukungan pemerintah terkait pengembangan pabrik vaksin Zifivax tersebut, terangnya.

Baca juga : Menkes Mengingatkan, Varian XBB Cepat Menular, Warga Harap Waspada!

Anggota Panja Vaksin dari Fraksi PAN, Saleh Daulay menambahkan mendapatkan Vaksin Halal adalah hak warga negara, dan negara wajib melindungi hak tersebut karena sesuai dengan UU yang berlaku.

"Untuk itu pemerintah wajib memastikan ketersediaan tersebut. Jika belum ada, maka pemerintah harus mengupayakan hal tersebut, jangan sampai rakyat kita mempertanyakan kinerja pemerintah," tegasnya.