Didesak Mundur Terkait Adik Jokowi, Ketua MK: Tunggu Tanggal Mainnya!

Jakarta, law-justice.co - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman akhirnya memberikan respon soal maraknya desakan terhadap dirinya untuk mundur karena akan menikahi adik kandung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Idayati.

Anwar Usman meminta semua pihak menunggu tanggal mainnya.

Baca juga : Ketika PDIP Anggap Jokowi, Gibran dan Bobby Bagian Dari Masa Lalu

"Wah, sudah ya, nanti tunggu tanggal mainnya," katanya setelah menghadiri acara pelantikan dan pengukuhan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PA GMNI di The Hotel Sultan & Residence, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Sabtu (26/3/2022).

Anwar menyebut persoalan pernikahan merupakan kuasa Tuhan. Karena itu, menurutnya rencana pernikahannya dengan Idayati semua kembali kepada Allah SWT.

Baca juga : Hajar Inggris 5-0, Tim Thomas Indonesia Berada di Puncak Klasemen

"Itu kan begini, ini kan semua kembali kepada Allah SWT, Tuhan Yang Mahakuasa," ucapnnya.

Seperti diketahui, Anwar Usman akan menikah dengan Idayati. Resepsi pernikahan akan digelar pada 26 Mei di Kota Solo.

Baca juga : Diberi Karpet Merah, Prabowo-Gibran Hadiri Acara Halal Bihalal PBNU

Idayati mengakui rencana pernikahannya dengan Ketua MK Anwar Usman. Pernikahan itu akan diselenggarakan dalam dua acara, yakni di Solo dan di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), daerah asal calon mempelai pria.

"Yang tanggal 26 (Mei) sudah fix, tapi yang Bima kayaknya belum," kata Idayati dalam keterangannya melalui jaringan perpesanan kepada wartawan di Solo dan mempersilakan dikutip untuk pemberitaan, Senin (22/3).

Ida juga menegaskan lamaran sudah dilakukan pada 12 Maret yang lalu.

"Iya, sudah (dilamar). Suwun (terima kasih) ya. Salam sehat selalu. Senang saja," lanjutnya.

Ketua MK Didesak Mundur

Tak hanya itu, sejumlah pihak menilai harusnya Anwar Usman mundur dari jabatannya jika hendak menikahi adik Jokowi. Kepala Pusat Studi Hukum Universitas Islam Indonesia (PSH UII), Anang Zubaidy menilai pernikahan itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di tubuh MK.

Anang menjelaskan pernikahan pada dasarnya adalah hak privat seseorang.

Namun, berkaitan dengan posisi sebagai hakim konstitusi, pernikahan atau hubungan kekerabatan akan berpotensi mengganggu independensi MK secara umum atau mungkin khususnya pada Anwar Usman.

Sebab, secara konstitusi, MK punya kewenangan untuk menguji undang-undang, sehingga hubungan kekerabatan ini dikhawatirkan menggerus independensi MK.

"Hanya saja begini, berkaitan dengan posisi Ketua MK, yang dia secara konstitusional punya kewenangan untuk menguji undang-undang, di mana undang-undang itu adalah produk bersamanya, meskipun kekuasaan pembentukan undang-undang ada pada DPR, tapi kan dia produk pembahasan bersama DPR dengan pemerintah, dalam hal ini kekuasaan tertinggi adalah presiden. Maka potensial pernikahan ini atau hubungan kekerabatan ini akan mengganggu independensi MK secara umum atau mungkin khususnya pada Pak Usman," kata Anang.