2 Mucikari Licik di Jakpus Jerat Belasan Anak di Bawah Umur Jadi PSK

Jakarta, law-justice.co - Polda Metro Jaya mengungkap kasus prostitusi anak di sebuah hotel kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.

Tujuh anak belasan tahun diamankan polisi.

Baca juga : Diungkap Otto, Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Kembali Ditolak PN Jakpus

Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto mengatakan pengungkapan prostitusi anak itu diungkap oleh Unit 4 Subdit Renakta Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kompol Dedi.

Pengungkapan dilakukan Selasa (22/3/2022) di sebuah hotel di Cikini, Menteng.

Baca juga : Pria Tewas Terkunci dalam Freezer Mobil Pengangkut Es Krim di Jakpus

"Telah mengamankan beberapa wanita BO yang masih di bawah umur, joki serta beberapa orang yang tertangkap tangan diduga telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya adalah anak dibawah umur," ujar Pujiyarto dikonfirmasi Jumat (25/3/2022).

Pujiyarto menjelaskan bahwa ada 15 orang yang diamankan dalam pengungkapan prostitusi tersebut.

Baca juga : Padamkan Kebakaran di Kantor YLBHI, Seorang Petugas Damkar Meninggal

Beberapa diantaranya merupakan anak-anak dibawah umur.

Diduga kuat anak-anak tersebut korban eksploitasi anak atas prostitusi online.

Saat ini ada dua muncikari yang diringkus polisi yakni DA dan IP.

Atas perbuatannya kedua muncikari dikenakan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau pasal 2 ayat 1 UU RI No.21 tahun 2007 ttg TPPO.

Dari pengungkapan kasus itu polisi amankan sejumlah barang bukti yakni uang Rp 500.000, kondom, handphone, dan bill hotel.