Menang Sidang Praperadilan, KPK Bakal Kebut Kasus Helikopter AW-101

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat Plt. Juru Bicara Penindakannya, Ali Fikri menilai putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh permohonan Praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101, Jhon Irfan Kenway, menjadi momentum untuk mempercepat proses penyidikan.

"Putusan ini menjadi momentum bagi KPK untuk mempercepat proses penyidikan perkara dimaksud dengan segera melengkapi alat bukti dan pemberkasan perkara agar segera dapat dilimpahkan ke persidangan," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (23/3).

Baca juga : Dulu Sebagai Tanaman Hama sekarang Bernilai Dolar

Ali yakin KPK akan menjalankan proses hukum kasus ini hingga tahap persidangan nanti dengan tetap mematuhi setiap aturan yang berlaku.

"Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara oleh KPK baik sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan dilakukan dengan tetap mematuhi segala aturan hukum yang berlaku," terang juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.

Baca juga : Sengketa Lahan Hotel Sultan, Pontjo Minta Ganti Rugi Rp28 T

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nazar Effriandi, menolak Praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101, Jhon Irfan Kenway. Hakim berpendapat proses hukum yang dilakukan oleh KPK selaku termohon sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Mengadili, menolak permohonan Praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Nazar Effriandi saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/3).

Baca juga : DPR Protes, Pejabat Sebut Pendidikan Tinggi Kebutuhan Tersier

Kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 dibongkar lewat kerja sama antara Puspom TNI dengan KPK.

PT Diratama Jaya Mandiri selaku perantara disinyalir telah melakukan kontrak langsung dengan produsen helikopter AW-101 senilai Rp514 miliar. Pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar.

Panglima TNI saat itu, Jenderal Gatot Nurmantyo, mengatakan ada potensi kerugian negara sebesar Rp220 miliar dalam pengadaan helikopter AW-101.

Seiring waktu berjalan, Puspom TNI telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101.