Polisi Tahan Gitaris Band Geisha Terkait Kasus Narkoba

Jakarta, law-justice.co - Polisi resmi menahan gitaris band Geisha, Roby Satria dan asistennya, AJ. Keduanya ditahan usai menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Achmad Akbar mengungkapkan pihaknya telah menahan Roby Satria dan Aj sejak Selasa (22/3) kemarin.

Baca juga : Ini Deretan Perwira Polisi yang pernah Terlibat Kasus Narkoba

"Dari kami tim penyidik, terhitung mulai kemarin kita sudah mengambil langkah penahanan terhadap keduanya. Tentunya ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang berkelanjutan," ujar Achmad di Mapolres Metro Jaksel, Rabu (23/3/2022).

Dalam kasus ini, kepolisian tidak mengambil restorative justice. Perkara ini akan dilanjutkan ke persidangan berikutnya.

Baca juga : Terkait Kasus Narkoba, Polisi Kembali Ringkus Ibra Azhari di Tangsel

"Maka dengan demikian kami dari tim penyidik tidak mengambil mekanisme restorative justice," kata dia.

Alasan pihaknya tidak mengambil jalan restorative justice karena berulangnya perbuatan yang dilakukan Roby. Sementara faktor lainnya adalah kuantitas barang bukti yang berkaitan dengan proses penyidikan.

Baca juga : Ammar Zoni Kembali Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba

"Proses utamanya adalah penyidikan, inilah yang kita terapkan dalam perkara ini. Memang mengapa kita tidak mengambil langkah restorative justice karena salah satu perkembangannya berulangnya perbuatan yang bersangkutan," kata Achmad.

Roby `Geisha` dan asistennya, AJ, ditangkap di studio musik di Pancoran, Jaksel, pada Sabtu (19/3). Dari keduanya, disita ganja 8 gram.

Atas perbuatannya itu, Roby Satria dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 (a) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Sedangkan asistennya, AJ, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider 111 ayat (1) subsider 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.