OJK Minta ke Nasabah Korban Unit Link Segera Tempuh Jalur Pengadilan

Jakarta, law-justice.co - Hari ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didatangi nasabah asuransi unit link yang bermasalah. Pihak OJK pun buka suara.

Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan penyelesaian sengketa nasabah dan perusahaan asuransi yang terikat perjanjian keperdataan hanya bisa diselesaikan oleh para pihak terkait. Dalam hal ini, nasabah dan pihak perusahaan asuransi.

Baca juga : OJK: Tinggal 5% BPR yang Belum Penuhi Ketentuan Permodalan

Sekar juga mengatakan nasabah bisa menempuh cara mediasi di luar pengadilan maupun melalui pengadilan.

Nasabah yang mengalami sengketa asuransi unit link diarahkan Sekar menempuh jalur mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Baca juga : Walau Anjlok,Bos OJK Sebut Permodalan Bank Mampu Hadapi Ketidakpastian

"Selama belum ditempuh prosedur ini, meski dijamin UU menyampaikan pendapat, tetapi aksi demo ini tidak menyelesaikan masalah, karena melalui LAPS ini OJK sudah mendapatkan komitmen dari perusahaan asuransi bentuk penyelesaiannya," ungkap Sekar dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).


Dia menyatakan OJK juga sudah tegas meminta agar perusahaan asuransi menyelesaikan masalah dengan nasabahnya. OJK juga telah memanggil 3 pimpinan perusahaan asuransi yang memiliki sengketa asuransi unit link dengan nasabahnya.

Baca juga : Ada 3 Bank Bangkrut Bulan April dari Total 12 yang Tutup Tahun ini

Sekar juga bicara soal adanya dugaan penipuan yang sering didengungkan nasabah terhadap agen asuransi yang menawarkan asuransi unit link. Masalah ini menurutnya lebih baik diselesaikan ke kepolisian, karena dugaan penipuan masuk ke ranah pidana.

"Jika ada dugaan penipuan yang sering didengungkan nasabah terhadap agen, karena ini sudah masuk jalur pidana yang tentunya merupakan ranah kewenangan kepolisian," jelas Sekar.

Menurutnya, semua pihak harus sudah paham posisi hukumnya masing-masing, sehingga cara penyelesaian terbaik adalah mencari kesepakatan.

"Karena berlarutnya permasalahan ini akan menyebabkan kerugian di kedua belah pihak," ujar Sekar.