Duga Pemilik Binomo Ada di Karibia, PPATK: Terima 7,9 Juta Euro!

Jakarta, law-justice.co - Hingga saat ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih terus menelusuri aliran dana investasi ilegal Binomo hingga ke luar negeri. PPATK menduga penerima dana Binomo ada di kepulauan Karibia.

Kepala PPATK, Ivan Yustivandana menegaskan bahwa PPATK terus menelusuri aliran uang yang dikategorikan sebagai transaksi mencurigakan hingga ke luar negeri.

Baca juga : Muhadjir Tiba-tiba Temui Jokowi, Laporkan Parahnya Kelaparan di Papua

Kata dia, sejauh ini ada 29 rekening yang dihentikan transaksinya.

"Penelusuran terus dilakukan PPATK. Saat ini penghentian sementara transaksi dilakukan pada 29 rekening dengan jumlah nominal sebanyak Rp 7,2 miliar. Hasil penelusuran ini menambah jumlah rekening yang dibekukan menjadi 150 rekening, dengan total uang senilai Rp 361,2 miliar," ujar Ivan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/3/2022).

Baca juga : Ada 3.454 Aparat Gabungan Akan Kawal Aksi Hari Buruh 1 Mei di Jakarta

Sebagai lembaga sentral (focal point) dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), PPATK juga berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain.

Menurut Ivan, berdasarkan hasil koordinasi dengan mitra kerja PPATK dari FIU di luar negeri, diketahui adanya aliran dana keluar negeri dalam jumlah signifikan ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazahkstan, dan Swiss.

Baca juga : Bawaslu: Kapasitas Kami Bukan Membantah Perkara Pileg 2024

Dia menambahkan, penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia dengan total dana selama periode September 2020-Desember 2021 sebesar 7,9 juta Euro.

Dana tersebut kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir dana adalah entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia.

"Di samping itu, berdasarkan analisis transaksi yang dilakukan PPATK, dtemukan juga aliran dana kepada pemilik toko arloji sebesar Rp 19,4 miliar, pemilik showroom mobil/developer sebesar Rp 13,2 miliar. Dari hasil analisis PPATK juga menemukan upaya menyamarkan/atau mengaburkan pihak penerima dana yang diketahui masih di bawah umur (balita)," ungkap Ivan.

PPATK memiliki kewenangan menghentikan sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal.

Fokus TPPU Green Financial Crime

Ivan menjelaskan setelah 2 dekade fokus dalam pencegahan dan pemberantasan pencucian uang di berbagai sektor, kini PPATK semakin fokus dalam pencegahan pencucian uang dari tindak pidana lingkungan atau Green Financial Crime.

"Kejahatan atau tindak pidana lingkungan jauh lebih berbahaya dampaknya karena tidak hanya nilai yang dihasilkan, tetapi dampak terhadap lingkungan yang kemungkinan jauh lebih besar. Pencegahan dan pemberantasan Green Financial Crime juga sebagai bentuk dukungan PPATK terhadap upaya pemerintah dalam mewujudkan ekonomi hijau (green economy)," tuturnya.

Menurutnya, tidak sedikit pelaku tindak pidana dibidang kehutanan, lingkungan yang harta kekayaannya sehingga menjadi bersih melalui pencucian uang.

"Praktik-praktik kejahatan lingkungan harus dipersempit ruang geraknya melalui pencegahan tindak pidana pencucian uang," jelasnya.