Harta Karun Tak Bertuan Melimpah di RI Tapi Belum Digarap, Ada Apa?

Jakarta, law-justice.co - Indonesia memiliki segudang `harta karun` dalam hal ini adalah sumber daya mineral khususnya uranium dan juga thorium. Kedua `harta karun` Indonesia itu sejatinya dinilai layak sebagai sumber daya bahan baku untuk pengembangan pembangkit listrikm tenaga nuklir (PLTN).


Apakah sumber daya tersebut sudah digarap oleh pemerintah?

Baca juga : Kejagung Resmi Tetapkan Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyampaikan, bahwa untuk mendukung pelaksanaan pengembangan PLTN di Indonesia, saat ini Indonesia memiliki potensi tambang uranium yang cukup besar atau saat ini diperkirakan mencapai 90 ribu ton.


"90 ribu ton itu bisa membangun kurang lebih 12 Giga Watt (GW) PLTN selama 30 tahun," ungkap Arifin, dikutip Rabu (16/3/2022)

Baca juga : Pegawai ESDM Diperiksa Kejagung Soal Korupsi IUP Timah


Selain uranium, Indonesia juga memiliki `Harta Karun` Thorium yang bejibun. Jumlahnya mencapai 140 ribu ton yang berasal dari limbah buangan timah.


Dengan potensi Thorium itu, kata Arifin Tasrif, Indonesia bisa mengembangkan PLTN dengan kapasitas 548 GW untuk masa 30 tahun.

Baca juga : Pemerintah Tetapkan Kenaikan Tarif Listrik dan Elpiji, Ini Besarannya

Atas potensi `Harta Karun` tambang yang dimiliki Indonesia itu, Kementerian ESDM sudah membangun kerjasama alam persiapan pembangunan pembangkit tenaga nuklir.

Kerjasama itu dilakukan dengan International Atomic Energy Agency atau Badan Tenaga Atom Internasional. Arifin menyatakan, untuk kesiapan pembangkit nuklir di Indonesia, ada 19 butir infrastruktur yang harus dipenuhi oleh Indonesia dalam mengambil keputusan untuk mengembangkan pembangkit itu.

"Ada 19 butir infrastruktur fase 1 yang harus dipenuhi. Saat ini 16 butir dinyatakan masuk ke tahap dua. Utamanya persiapan pelaksanaan konstruksi PLTN," ungkap Arifin.

Sementara untuk tiga butir kesepakatan yang lainnya, kata Arifin Tasrif, belum siap menuju ke fase dua. Diantara ketiga butir itu adalah, posisi nasional akan pembangkit tenaga nuklir, kemudian terbentuknya tim manajemen dan keterlibatan pemangku kepentingan.

"Ini yang harus kita siapkan. Sedangkan saat ini Kementerian ESDM tengah menyiapkan Keputusan Menteri (Kepmen) tentang itu," ungkap Arifin Tasrif.

Sebelumnya, Arifin Tasrif menyampaikan bahwa pembangkit tenaga nuklir ini memiliki peranan penting bagi Indonesia dalam memenuhi target net zero emission carbon atau netral karbon pada tahun 2060.

Seperti yang diketahui, untuk menuju netral karbon di tahun 2060 itu, kapasitas listrik energi baru dan terbarukan akan mencapai 57 Giga Watt yang akan berasal dari PLTS, PLT Panas Bumi dan Laut.

"Hidrogen dan pembangkit nuklir (PLTN) akan memainkan peran penting agar sistem itu dapat diandalkan dan dengan penetrasi EBT," tandas Arifin.

 

 

Tags: ESDM | Uranium | Tambang |