Bripka Panca Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Peras Mahasiswi Tanpa SIM

Medan, Sumatera Utara, law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pidana 4 bulan penjara kepada Bripka Panca Karsa Simanjuntak. Personel Polsek Delitua itu terbukti melakukan pemerasan sebesar Rp200 ribu terhadap mahasiswi dengan modus tilang.


"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Panca Karsa Simanjuntak selama 4 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Hakim Ketua, Bambang Joko Winarno dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/3/2022).

Baca juga : Viral Perwira Polri Pamer Senjata dan KTA Usai Tabrak Lari Mobil Warga

Majelis hakim berpendapat hal memberatkan, perbuatan oknum aparat yang bertugas di Polsek Delitua itu dinilai meresahkan masyarakat, terutama para pengguna jalan. Sedangkan hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, antara terdakwa dan korban sudah terjadi perdamaian.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 53 KUHP. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rasmayadi Purba yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Baca juga : Ditetapkan Polisi, Anak 6 SD di Simalungun Jadi Pelaku Perundungan

Dalam dakwaan JPU Julita Rasmayadi Purba, pada tanggal 11 November 2021, terdakwa Bripka Panca Simanjuntak melihat Nur Widiana (korban) sedang melintas dengan mengendarai motor di Jalan Dr Mansyur Medan. Saat itu, korban baru pulang dari kuliah dan bermaksud mencari makan di sekitar Jalan Setia Budi Medan.

Ketika sedang melintas di depan Masjid Istiqomah, tiba-tiba dari arah belakang, korban dipepet oleh terdakwa yang mengendarai motor. Terdakwa memakai seragam dinas Polri dengan rompi warna hijau bertuliskan POLISI pada bagian dada dan bagian belakangnya.

Baca juga : Korban Pencabulan Oknum Polisi di Surabaya Disebut Alami Trauma Berat

Kemudian, motor yang dikendarai korban diberhentikan oleh terdakwa dan meminta surat-surat kendaraan. Saat itu, korban mengeluarkan STNK dari dompet di tas dan memberikannya kepada terdakwa untuk diperiksa.

Ketika diminta SIM, korban mengaku tak punya hingga akhirnya dimintai uang Rp200 ribu oleh terdakwa. Namun korban hanya memiliki uang Rp100 ribu. Yang itu akhirnya diterima terdakwa. Saat akan diserahkan uangnya, tiba-tiba warga sekitar berteriak kepada korban.

Warga mengira terdakwa merupakan polisi gadungan karena meminta uang pada korban. Warga mengerumuni korban dan polisi tersebut. Terdakwa jadi bulan-bulanan warga. Kemudian, terdakwa diamankan ke pos satpam hingga dibawa polisi yang melintas ke Polsek Sunggal. Belakangan, setelah di cek, ternyata terdakwa merupakan polisi aktif. Sehingga terdakwa dijemput petugas Provost Polrestabes Medan.