Jakarta, law-justice.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Bayan Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa MUI Terkait Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022 yang menyerukan agar saf salat berjemaah kembali dirapatkan. Meski ada seruan MUI, saf salat di Masjid Istiqlal Jakarta masih berjarak.
Di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, dikutip dari Detikcom, Jumat (11/3/2022), tampak para jemaah mengenakan masker dan membawa sajadah masing-masing. Di dalam masjid, para jemaah masih diminta menjaga jarak antara satu dan lainnya.
Saf salat terlihat masih renggang. Di lantai masjid juga tampak stiker `X` sebagai pembatas antarjemaah
MUI sebelumnya merespons sejumlah pelonggaran aturan pemerintah seiring menurunnya kasus COVID-19 di Indonesia. MUI menerbitkan fatwa berisi merapatkan saf, mewajibkan salat Jumat, hingga salat Id.
Fatwa terkait ibadah di tengah pandemi COVID-19 itu tertuang dalam Bayan Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa MUI Terkait Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022. Fatwa diteken oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dan Sekjen Amirsyah Tambunan pada 10 Maret 2022.
Dalam fatwa yang dikirim oleh Asrorun ini, terdapat tiga poin utama mengenai pelaksanaan ibadah. Poin pertama mengharuskan saf dirapatkan saat melaksanakan salat berjemaah.
"Pelaksanaan salat jemaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (`azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan). Meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada salat berjemaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjemaah," bunyi poin pertama, Jumat (11/3).