Tegas Jokowi Ogah Tunda Pemilu 2024: Saya Akan Taat Konstitusi

Jakarta, law-justice.co - Merespons wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden, Presiden Joko Widodo menyatakan akan tetap berpegang teguh kepada konstitusi.

Ia menyampaikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 membatasi masa jabatan presiden dua periode. Dia akan taat kepada aturan itu.

Baca juga : Dibanding Ngemis Gabung Pemerintah, PKS Lebih Baik Oposisi Bareng PDIP

"Saya adalah presiden yang dipilih melalui sistem demokrasi," kata Jokowi dikutip dari Nikkei Asia, Rabu (9/3). "Konstitusi memandatkan masa jabatan presiden maksimal dua periode. Saya akan selalu menegakkan konstitusi," imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Jokowi juga berbicara soal rencana pemindahan ibu kota negara ke Nusantara. Ia bilang Indonesia perlu magnet baru untuk menarik orang dan aktivitas ekonomi.

Baca juga : PKS: `Dissenting Opinion` MK, Momentum Perbaiki Kualitas Pemilu

Mantan Wali Kota Solo itu berkata pertumbuhan selama ini berpusat di Pulau Jawa. Dia menilai perlu kebijakan baru untuk meratakan pembangunan ke berbagai wilayah di Indonesia.

"Ini proyek 15 hingga 20 tahun dan bukan sekadar mengonstruksi, membangun, dan memindahkan," ucapnya. "Kami mau membangun etika kerja baru, pola pikir baru, sebagai pondasi ekonomi baru," imbuhnya.

Baca juga : MK Terima 297 Permohonan Gugatan Pileg, PPP Terbanyak

Sebelumnya, sejumlah pimpinan partai politik koalisi pemerintah mengusulkan penundaan Pemilu 2024. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berkata Indonesia masih perlu pemulihan karena pandemi Covid-19.

Gagasan itu didukung Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto yang mengklaim mendengar aspirasi rakyat. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan bahkan membawa-bawa perang Ukraina dengan Rusia untuk mendorong penundaan pemilu.