Biarkan Isu Pembatalan Pemilu, Secara Hukum Jokowi Bisa Dimakzulkan!

Jakarta, law-justice.co - Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo dapat dimakzulkan.

Pasalnya kata dia, karena Jokowi membolehkan wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan pembatalan pemilu terus berkembang.

Baca juga : 2 Tahun Rusia-Ukraina: Ekonomi, Presiden RI, Harapan Mengakhiri Perang

Menurut Denny, itu merupakan bentuk pembiaran, sementara pilihan membiarkan pelanggaran konstitusi dalam kacamata hukum tata negara berimplikasi serius, presiden ikut melanggar konstitusi, dan karenanya bisa dimakzulkan.

Dalam pandangan Denny, Presiden Jokowi seharusnya tidak ceroboh dengan membuka ruang toleransi atas nama demokrasi. Membiarkannya, apalagi jika terbukti menginisiasinya, adalah pelanggaran serius terhadap konstitusi.

Baca juga : PT Amerta Indah Otsuka Buka Lowongan Kerja, Cek Syaratnya

Pelanggaran demikian, telah memenuhi rumusan Pasal 169 huruf d UU Pemilu dengan kategori pengkhianatan terhadap negara. Pasal tersebut menegaskan:

“Yang dimaksud dengan ‘tidak pernah mengkhianati negara’ adalah tidak pernah terlibat gerakan separatis, tidak pernah melakukan gerakan secara inkonstitusional atau dengan kekerasan untuk mengubah dasar negara, serta tidak pernah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

Baca juga : Ini Alasan Israel-AS Panik ICC Akan Rilis Perintah Tangkap Netanyahu?

Sementara, Pasal 7A UUD 1945 mengatur, presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya karena melakukan pelanggaran hukum, salah satunya, pengkhiatan terhadap negara.

“Maka, berdasarkan makna pengkhianatan terhadap negara tersebut, Presiden yang melanggar UUD 1945, masuk kategori melakukan pengkhianatan terhadap negara.”

“Itu sebabnya, membiarkan rencana pembatalan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan yang jelas-jelas melanggar konstitusi, menyebabkan Bapak Presiden Jokowi secara hukum tata negara dapat diberhentikan alias pemakzulan,” tulis Denny dalam surat terbukanya kepada Jokowi dalam akun Twitternya @dennyindrayana pada Minggu 6 Maret 2022.

Meski begitu, Denny tidak yakin pemakzulan tersebut bisa terjadi. Meski telah memenuhi rumusan perundang-undangan, akan sulit memakzulkan Jokowi sebab partai koalisi di Parlemen mayoritas mendukung Jokowi.

“Sedangkan proses impeacmet, diawali melalui proses politik di DPR, sebelum berlanjut ke MK, dan berujung di MPR,” tulis Denny.