Naik ke Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana di Kasus Doni Salmanan

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikan status perkara kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok trading binary option Binomo yang diduga dilakukan Crazy Rich asal Bandung, Doni Salmanan ke tahap penyidikan.

Status perkara tersebut dinaikan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana.

Baca juga : Cermati 3 Rekomendasi Saham Ini saat IHSG Kembali ke Level 7.000

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, hal ini berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Jumat (4/3/2022) hari ini.

"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat tanggal 4 Maret 2022, telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).

Baca juga : Kecelakaan Maut Rombongan Harley di Probolinggo, Ini Kronologinya

Dalam perkara ini, kata Gatot, penyidik telah memeriksa 10 saksi, tiga di antaranya merupakan saksi ahli.

"Tujuh saksi dan tiga saksi ahli," ungkap Gatot.

Baca juga : Ini Daftar Formasi Tiga Panel Hakim MK Penyidang Sengketa Hasil Pileg


Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri rencananya akan segera memeriksa Doni Salmanan. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.

"Infonya Minggu depan diperiksa," kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022).

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri rencananya akan segera memeriksa Doni Salmanan. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.

"Infonya Minggu depan diperiksa," kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022).


Dalam kasus penipuan investasi bodong berkedok trading binary option Binomo penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Crazy Rich asal Medan, Indra Kenz.

Namun, kasus Indra Kenz ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Dia dijerat dnegan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Wyat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, penyidk juga menjeratnya dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," pungkas Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).