Nestapa Siswi SMP Diduga Jadi Budak Seks Polisi AKBP M di Sulsel

Sulawesi Selatan, law-justice.co - Kuasa hukum mengungkap fakta baru kasus siswi SMP berusia 13 tahun yang diduga diperkosa dan jadi budak seks oknum perwira polisi Polda Sulsel AKBP M di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

AKBP M disebut sejak awal meminta korban bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) atau pembantu di rumah kosong milik AKBP M.
"Jadi itu (lokasi pemerkosaan) rumah kosong memang, rumah yang dibeli pelaku," kata pengacara korban, Amiruddin dikutip dari Detikcom, Rabu (2/3/2022).

Baca juga : Viral Perwira Polri Pamer Senjata dan KTA Usai Tabrak Lari Mobil Warga

Menurut Amiruddin, AKBP M sebenarnya sudah memiliki rumah bersama keluarganya di Kota Makassar. Namun AKBP M juga membeli rumah di Kabupaten Gowa yang mana rumah ini jarang ditinggali AKBP M alias lebih sering kosong.

Karena rumahnya sering kosong, AKBP M meminta korban yang juga tetangganya di lokasi untuk bekerja sebagai pembantu di rumah kosong tersebut. Amiruddin mengatakan, korban menyetujui menjadi pembantu karena tuntutan ekonomi.

Baca juga : Korban Pencabulan Oknum Polisi di Surabaya Disebut Alami Trauma Berat

"Jadi kenapa dia cari pembantu karena itu kan rumah tidak ditinggali. Makanya setiap dia datang dia ingin dibersihkan," katanya.

"Sementara korban kenapa mau jadi pembantu karena faktor ekonomi," sambung Amiruddin.

Baca juga : Tak Terima Ditagih, Oknum Polisi di Palembang Tusuk Debt Collector

Keputusan korban menjadi pembantu di rumah AKBP M karena faktor ekonomi berubah menjadi pilu. Korban mengungkap AKBP M tanpa basa-basi langsung mengajaknya berhubungan badan saat dia baru saja 3 hari bekerja.

Ajakan pertama pada pertengahan September 2021 itu mampu diredam korban. Namun pada awal Oktober 2021, korban mengaku diperkosa yang mana kejadian itu terus berulang hingga Februari 2022.

"Iya (AKBP M diduga leluasa memperkosa korban) karena rumah kosong," kata Amiruddin.

Diberitakan sebelumnya, AKBP M tengah diamankan dan diproses Propam Polda Sulsel. Tak sampai di situ, pihak korban juga sudah resmi melaporkan AKBP M secara pidana di Polda Sulsel.

Sementara pada siang tadi, tim Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sulsel sudah mulai bergerak mengambil keterangan korban. Keterangan itu akan dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Keterangan korban diambil di rumah keluarganya, di Kota Makassar, Rabu (2/3). Berdasarkan pantauan detikSulsel, proses pemeriksaan berlangsung sejak pukul 12.10 Wita dan masih dilakukan sampai sekarang.