Tiga Hari Makin Mencekam, Kemlu RI Segera Evakuasi WNI dari Ukraina

Jakarta, law-justice.co - Invasi Rusia ke Ukraina memasuki hari ketiga. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan pemerintah sedang menyiapkan evakuasi warga negara Indonesia (WNI) dari Ukraina.


"Penghormatan terhadap tujuan dan prinsip piagam PBB dan hukum internasional, termasuk penghormatan terhadap integritas wilayah dan kedaulatan, penting untuk terus dijalankan," tulis Kemlu dalam keterangannya, Sabtu (26/2/2022).

Baca juga : Reuni UII, Ketua MA Baca Puisi

Indonesia menegaskan serangan militer di Ukraina tidak dapat diterima. Serangan juga sangat membahayakan keselamatan rakyat dan mengancam perdamaian serta stabilitas kawasan dan dunia

"Indonesia meminta agar situasi ini dapat segera dihentikan dan semua pihak agar menghentikan permusuhan serta mengutamakan penyelesaian secara damai melalui diplomasi," ujarnya.

Baca juga : Permainan Mengagumkan, Timnas Indonesia U-23 Dapat Bonus Rp23 Miliar

Kemlu menegaskan Indonesia mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mengambil langkah nyata guna mencegah memburuknya situasi.

"Pemerintah, melalui Kementerian Luar Negeri, telah mempersiapkan rencana evakuasi WNI. Keselamatan WNI selalu menjadi prioritas pemerintah," tuturnya.

Baca juga : Bobby Nasution Resmi Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Sebelumnya, Kemenkumham RI langsung mengambil langkah strategis untuk mengamankan warga Indonesia dengan menyiapkan paspor khusus bagi 140 WNI di Ukraina.

"Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyiapkan langkah dari perspektif tugas keimigrasian guna mempermudah akses lalu lintas WNI di berbagai perbatasan internasional. Dalam fungsi Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM telah mempersiapkan diri menghadapi kontingensi dalam rangka evakuasi WNI dari Ukraina," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Andap Budhi Revianto dalam siaran persnya, Jumat (25/2/2022).

Dalam kondisi normal, setiap orang diwajibkan memiliki paspor. Tetapi, dalam situasi kontingensi, bisa saja paspor itu hilang ataupun rusak.

"Dalam situasi kontingensi, paspor bisa saja rusak, hilang, atau tertinggal karena kedaruratan. Dalam kondisi tersebut, Imigrasi nanti akan mengeluarkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) sebagai pengganti paspor," terang Andap.

Andap kemudian menjelaskan bahwa SPLP hanya bisa berlaku untuk sekali jalan. Setelah kembali ke Indonesia, WNI pemegang SPLP harus mengurus kembali penggantian paspornya yang hilang/rusak dalam keadaan kontingensi.

SPLP ini aturannya tertuang dalam UU No 6/2011 tentang Keimigrasian. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa SPLP adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu jika paspor biasa tidak dapat diberikan.

"Imigrasi Kemenkumham bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, serta pengamanan blangko paspor di dalam dan luar Indonesia," kata Andap.

"Pada perwakilan Indonesia di luar negeri yang tidak terdapat Atase atau Konsul Imigrasi, maka kewenangan tersebut dilimpahkan kepada pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk," paparnya.