Aturan Toa Masjid, Menjelaskan Justru Munculkan Tagar `Tangkap Yaqut`

Jakarta, law-justice.co - Berbagai kritik disampaikan sejumlah elemen masyarakat kepada Kementerian Agama (Kemenag) buntut polemik pengaturan penggunaan sepiker masjid.


Polemik tersebut bermula ketika Kemenag menerbitkan Surat Edaran yang mengatur penggunaan sepiker masjid dengan harapan dapat menjaga keharmonisan di masyarakat.

Baca juga : Respons Ketum PP Muhammadiyah soal Polemik Jemaah Aolia Gunungkidul

Ketimbang mendapatkan respons positif, hujan kritik justru mulai bermunculan kepada Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan institusinya.

Yaqut kemudian mencoba menjelaskan tujuan pembuatan aturan tersebut ketika sedang berkunjung ke Pekanbaru, Riau, pada Rabu (23/2) kemarin. Dalam penjelasannya, Yaqut kemudian menjelaskan melalui sejumlah perumpamaan.

Baca juga : Salah Satu Muatan RUU DKJ Dinilai Sarat Kepentingan Gibran

"Kita bayangkan lagi, kita muslim, lalu hidup di lingkungan nonmuslim, lalu rumah ibadah saudara kita nonmuslim bunyikan toa sehari lima kali dengan kencang-kencang secara bersamaan itu rasanya bagaimana?" kata Yaqut saat bertemu sejumlah wartawan di Pekanbaru.

"Yang paling sederhana lagi, tetangga kita ini dalam satu kompleks, misalnya, kanan kiri depan belakang pelihara anjing semuanya, misalnya, menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu enggak?" imbuhnya.

Baca juga : Respons Presiden Jokowi soal Anomali Perolehan Suara PSI di Sirekap

Alih-alih meredam kritik, pernyataan tersebut justru memancing keriuhan yang lebih besar. Sejumlah pihak kemudian menilai Yaqut melakukan penistaan agama. Tagar #TangkapYaqut juga sempat memuncaki trending topic Twitter.

Pernyataan Yaqut itu kemudian dilaporkan oleh Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo ke Polda Metro Jaya. Pernyataan Yaqut soal suara azan dan gonggongan anjing tersebut dinilai telah melanggar pasal tentang penistaan agama.

Akan tetapi laporan tersebut ditolak Polda Metro Jaya lantaran locus delicti atau lokasi kejadian berada di Pekanbaru, bukan di Jakarta.

Aksi demonstrasi juga terjadi imbas pernyataan Yaqut tersebut. Ratusan massa dari Forum Betawi Rempug (FBR) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kemenag pada Jumat (25/2/2022) siang.

Massa aksi mendesak agar Presiden Jokowi untuk segera mencopot Menag Yaqut buntut ucapannya itu.

Kekinian, Kemenag membantah bahwa Yaqut menyamakan suara azan dengan suara gonggongan anjing. Kemenag beralasan, pernyataan Yaqut hanya untuk menyampaikan sejumlah contoh, bukan untuk membandingkan.

Mereka berpendapat Yaqut berniat mengambil benang merah dari tiga contoh itu, yaitu suara apa pun harus diatur agar tak menjadi gangguan.

"Tidak ada kata membandingkan atau mempersamakan antara azan atau suara yang keluar dari masjid dengan gonggongan anjing," dikutip dari keterangan tertulis Kemenag, Jumat (25/2).

Kemenag juga menegaskan Yaqut tak punya niat sama sekali untuk melarang azan lewat sepiker masjid. Menurut Kemenag, Yaqut hanya memberi ketentuan teknis penggunaan sepiker masjid.

"Menag justru mempersilakan umat menggunakan pengeras suara di masjid dan musala untuk beragam keperluan, hanya penggunaannya diatur sesuai ketentuan dalam edaran," sambung Kemenag.

Sebagai informasi, Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Yaqut menilai edaran tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala sebagai kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Namun, di saat yang bersamaan masyarakat Indonesia juga memiliki keberagaman, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga memerlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," kata Yaqut dalam keterangan resminya, Senin (21/2).

Aturan dari Kemenag terkait sepiker masjid sejatinya bukanlah barang baru di Indonesia. Pada 1978 silam, aturan itu dikeluarkan lewat Dirjen Bimas Islam tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara atau toa Masjid, Langgar, dan Musala.