Ketua MUI: Ya Allah, Sesuatu yang Suci Dibandingkan dengan Hewan Najis

Jakarta, law-justice.co - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah, KH Cholil Nafis ikut merespons soal pernyataan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas terkait suara azan.

Seperti diketahui, Menag Yaqut sebelumnya membandingkan aturan pembatasan suara spiker atau Toa masjid dan musala dengan suara anjing menggonggong.

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

Yaqut mengatakan, jika tinggal di wilayah banyak memelihara anjing, dan anjing tersebut mengeluarkan suara keras secara bersamaan, tentu akan mengganggu. Menurutnya, hal itu sama seperti jika banyak anjing menggonggong.

“Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan ?” kata Gus Yaqut.

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

Menyikapi itu, KH Cholil Nafis yang juga menjabat sebagai Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengatakan sebenarnya dirinya tidak ingin mengomentari itu. Sebab, tidak elok membandingkan suara speaker di masjid atau musala dengan gonggongan anjing.

“Ya Allah… ya Allah .. ya Allah. Kadang malas berkomentar soal membandingkan sesuatu yang suci dan baik dengan suara hewan najis mughallazhah,” tulis dia di akun Twitternya, dikutip Kamis (24/2).

Baca juga : MNC Larang Nobar Piala Asia U-23 Ada Sangsi Pidana

Dia menilai, seharusnya Gus Yaqut sebagai pejabat negara harus lebih bijak dalam menyampaikan komentar atau pernyataan.

“Karena itu bukan soal kinerja tapi soal kepantasan di ruang publik oleh pejabat publik. Mudah-mudahan Allah mengampuni dan melindungi kita semua,” tutup dia.

Sebagai informasi, Surat Edaran Menag Nomor 5 Tahun 2022 mengatur bahwa volume pengeras suara masjid/musala sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 desibel.

Dalam SE itu juga mengatur durasi takbiran menjelang Idul Fitri 1 Syawal dan Idul Adha 10 Zulhijah. Maksimal penggunaan speaker luar hanya sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Begitu pula dengan upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian dapat menggunakan pengeras suara bagian dalam. Pengecualian berlaku jika jemaah membeludak hingga luar lokasi acara.