Influencer Diminta Hentikan Promosi, OJK Pantau Aplikasi OctaFX

Jakarta, law-justice.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat Satgas Waspada Investasi (SWI) menyatakan bahwa saat ini sedang memantau aplikasi pialang berjangka ilegal OctaFX.

Ketua SWI, Tongam L. Tobing menegaskan bahwa seluruh kegiatan komoditi berjangka di wilayah Negara Republik Indonesia harus memiliki izin dari Bappebti.

Baca juga : Ini Susunan Pemain Indonesia vs Uzbekistan: Sananta Gantikan Struick

“Jika ada entitas dari luar negeri yang melakukan kegiatan komoditi berjangka tanpa izin Bappebti, maka kegiatannya ilegal,” kata Tongam seperti melansir JawaPos.com, Sabtu (19/2).

Tongam menyebut, OctaFX kerap melakukan pergantian nama dan alamat situs. Bahkan, sudah beberapa kali diumumkan sebagai entitas ilegal oleh Satgas Waspada Investasi. Pengajuan pemblokiran situs-situs OctaFX pun sudah dilakukan.

Baca juga : Myanmar Dilanda Gelombang Panas 48,2 Derajat Celsius

“Bappebti, salah satu anggota Satgas Waspada Investasi, juga sering mengumumkan dan mengajukan blokir situs-situs OctaFX yang berganti-ganti nama,” ucapnya.

Tongam menambahkan, OctaFX juga sering melakukan promosi di berbagai sosial media yang melibatkan para influencer ternama. Seperti diketahui, dalam kegiatan promosi OctaFX melibatkan artis ternama Deddy Corbuzier hingga Boy William.

Baca juga : Komisi III Dukung Polda Kalsel Miskinkan Bandar Narkoba dengan TPPU

“Kami minta semua influencer agar menghentikan promosi kegiatan broker ilegal,” pungkasnya.