Azis Syamsuddin Pikir-pikir untuk Lawan Vonis Hakim 3,5 Tahun Bui

Jakarta, law-justice.co - Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 3,5 tahun.  Dia dinyatakan bersalah karena telah menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.

Terhadap vonis tersebut, Azis Syamsuddin belum memutuskan untuk melakukan upaya hukum selanjutnya. Dia mengaku masih pikir-pikir untuk banding.

Baca juga : Bank BTN Usul KPR Subsidi Buat Orang Bergaji Rp 8 Juta-Rp 15 Juta

"Bismillahirahmanirahim, atas putusan yang dibacakan untuk saya, saya akan pikir-pikir, Yang Mulia," kata Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (17/2/2022).

Jaksa pun menyatakan hal yang sama. Jaksa akan pikir-pikir selama tujuh hari.

Baca juga : Hamas Siapkan Jebakan Jika Israel Menyerang Rafah

"Terima kasih, Yang Mulia, tanpa mengurangi hormat atas putusan, kami sementara pikir-pikir," ujar jaksa KPK.

Dalam putusannya, hakim menilai Azis Syamsuddin bersalah karena telah memberi suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 3,6 miliar. Hakim mengatakan uang tersebut diberikan agar Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado tidak menjadi tersangka KPK terkait kasus korupsi DAK Lampung Tengah tahun anggaran 2017.

Baca juga : 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Saat BI Rate Naik

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan total Azis Syamsuddin menyerahkan kepada AKP Robin Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Jika dirupiahkan, USD 36 ribu setara dengan Rp 519.771.531. Jika ditotal keseluruhan, suap yang diberikan Azis sekitar Rp 3.619.658.531.

"Sehingga uang yang diserahkan kepada Terdakwa dan AKP Stepanus Robin Pattuju seluruhnya Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Padahal sebenarnya saksi AKP Robin selaku penyidik KPK tidak melakukan apa pun terkait kasus Terdakwa, sedangkan saksi Maskur Husain hanya memantau (kasus Azis Syamsuddin) melalui internet," tegas hakim.

Karena itu, Azis Syamsuddin bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.