Rampung, Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Edy Mulyadi ke Kejaksaan

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri merampungkan berkas perkara kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat ini, kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, sudah pelimpahan tahap 1.

Baca juga : Bareskrim: Thailand Akan Serahkan Gembong Narkoba Fredy Pratama

"Perkembangan kasus EM (Edy Mulyadi) kami sampaikan bahwa berkas perkara saudara EM sudah dilakukan pengiriman tahap 1 yang dilaksanakan hari Senin tanggal 14 Februari 2022 ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Agung," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/2).

Polri sebelumnya, telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka pada Senin 31 Januari 2022 lalu. Edy dijerat dengan Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.

Baca juga : Lion Air Group Klaim Dua Penyelundup Narkoba Karyawan Pihak Ketiga

Selain itu, polisi menjerat Edy dengan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 15 UU 1/1946 junto Pasal 156 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Baca juga : Bareskrim Bongkar Modus 2 Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba