Aksi Tolak Aturan JHT, Buruh Desak Menteri Ida Fauziyah Dicopot

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Presiden Jokowi mencopot Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Hal itu disampaikan dalam unjuk rasa di Kementerian Ketenagakerjaan RI, Rabu (16/2) pagi ini.

Baca juga : Said Iqbal Blak-blakan Bongkar Upah Buruh, Sebut Parpol Penguasa

"Ganti menteri tenaga kerja Ida Fauziyah sekarang juga," kata orator aksi, Rabu (16/2).

Massa aksi juga menuntut Permenaker nomor 2 Tahun 2022 dibatalkan. Mereka menilai Permenaker hanya menindas kaum buruh dan masyarakat.

Baca juga : Aksi May Day Besok, Partai Buruh Bakal Geruduk Istana Presiden

"Mereka pikir itu uang siapa, itu uang kita, uang kamu, uang kalian, uang buruh Indonesia tapi mereka malah berupaya mengintimidasi uang kita, berupaya menguasai uang kita," seru orator.

"Menuntut menteri tenaga kerja diberhentikan hari ini juga,"

Baca juga : KPSI: Ada 50.000 Buruh akan Rayakan May Day Fiesta di Istana Negara

 

KSPI Akan Gugat Permenaker Pencairan JHT 56 Tahun

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal Permenaker No. 2 Tahun 2022.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menilai Permenaker No. 2 Tahun 2022 bertentangan dengan PP No. 60 Tahun 2015.

"Selain meminta Presiden mencopot Menaker dan mencabut Permenaker nomor 2, kami juga akan ke PTUN untuk membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," kata Said Iqbal dalam konferensi pers di depan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (16/2).

Said mengatakan, isi dari Permenaker sangat bertolak belakang dengan PP yang ditandatangani Jokowi. Permenaker, kata dia, cenderung merugikan para buruh dan rakyat kecil.

"Bisa dipastikan Menteri Tenaga Kerja ketika menandatangani Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak berkonsultasi dengan Presiden," cetus Said.

Atas dasar itu, Said pun meminta Menaker mencabut Permenaker No. 2 Tahun 2022.

"Melalui aksi ini, partai buruh dan serikat buruh menyatakan mendesak, meminta dalam waktu paling lambat 2 minggu ke depan Menaker harus mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Bilamana tidak dicabut, segera Presiden menggunakan hak sebagai Kepala Pemerintahan untuk mencopot, mengganti Menaker," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker 2/2022 yang menyebutkan JHT bisa dicairkan saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun. Syarat lainnya untuk pencairan selain 56 tahun yakni jika peserta JHT meninggal dunia atau cacat total tetap.

Peraturan itu menuai protes dari publik dan kalangan serikat buruh. Sebab, dalam aturan sebelumnya, yakni Permenaker 19/2015, JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.