Komisi IX DPR Bentuk Panja soal TKA China Jadi Tukang Las Kereta Cepat

Jakarta, law-justice.co - Lewat Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk oleh Komisi IX DPR RI, pengawasan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia bakal dilakukan DPR RI.

Anggota DPR RI Komisi IX, Putih Sari menyatakan, pihaknya membentuk Panja dalam rangka pengawasan penggunaan TKA di Indonesia.

Baca juga : Seorang Siswi SMP di Jambi Digilir 8 Pemuda di Lapangan Bola

Pasalnya kata dia, penggunaan TKA mesti memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang dan peraturan lainnya.

"Secara regulasi undang-undang ketenagakerjaan (UU 23/2003) memperbolehkan penggunaan TKA, dan sebagai konsekuensi dari komunitas ekonomi ASEAN, kita ikut dalam kebijakan free flow of labor (arus tenaga kerja bebas), tetapi kita tetap punya kedaulatan sendiri," ujar Putih dalam keterangannya, Kamis (10/2).

Baca juga : Reuni UII, Ketua MA Baca Puisi

Menurut Putih, pemanfaatan TKA sudah seharusnya disesuaikan dengan hukum nasional setempat, supaya masyarakat Indonesia bisa mengambil bagian terhadap dunia kerja nasional.

"Dan negara wajib mengedepankan kepentingan warganya, supaya tingkat pengangguran dan kemiskinan yang masih tinggi tidak terus semakin melebar," imbuhnya.

Baca juga : Diduga Keracunan Gas, 2 Petugas Tewas Saat Cek Gorong-gorong Bandung

Putih Sari yang juga Wakil Ketua Umum Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan Partai Gerindra ini menyampaikan, Panja TKA dibentuk karena banyaknya aspirasi masyarakat terkait penggunaan TKA yang bekerja di level low skill, sehingga pengawasan dan penegakkan sanksi terhadap pelanggaran penggunaan TKA perlu ditingkatkan.

Selain itu, Putih juga mempertanyakan mekanisme proses transfer pengetahuan dan teknologi dari TKA ke pekerja Indonesia yang menjadi syarat selama ini. Menurutnya kewajiban TKA melakukan alih ilmu pengetahuan dan teknologi harus dipastikan terimplementasikan.

"Jangan sekadar syarat, (pemanfaatan TKA) tujuannya agar kompentensi tenaga kerja lokal meningkat tidak tercapai,” tuturnya.

Dalam rapat Panja Komisi IX DPR RI yang diselenggarakan Selasa (8/2), Deputi Kependudukan dan Ketenagakerjaan Bappenas, Pungky Sumadi mengatakan bahwa TKA yang bekerja di Indonesia hanya boleh menduduki profesi yang memerlukan keahlian, dan dilarang untuk dipekerjakan di pekerjaan keterampilan rendah.

Bahkan Pungky juga menyampaikan temuannya di lapangan mengenai pekerja las di proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) yang ternyata merupakan TKA China.

Sedangkan menurut salah satu pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Agung Pambudi yang mengusulkan adanya perubahan mekanisme penentuan jabatan yang bisa diisi oleh TKA di Indonesia dari positive list menjadi negative list.

"Menurut kami lebih baik kalau pemerintah mengatur apa yang tidak boleh dibandingkan dengan mengatur apa yang boleh untuk jabatan yang dapat diisi oleh TKA," katanya.

"Bagi industri yang berkembang dengan sangat pesat, negative list akan lebih membantu percepatan investasi asing di Indonesia," tandas Agung.