Brigjen Tumilaar Marahi PT Sentul City yang Gusur Rumah Warga

Jakarta, law-justice.co - Kekejaman PT Sentul City yang menggusur lahan hingga rumah warga membuat Brigadir Jenderal Junior Tumilaar marah. Dia melakukan hal itu karena PT Sentul City dilarang melakukan penggusuran. Hal itu diketahui dari sebuah video yang kini viral di media sosial.

Dalam video yang viral itu, tampak Brigjen Tumilaar marah kepada PT Sentul City karena telah melakukan penggusuran lahan garapan warga, serta menggusur sejumlah bangunan rumah warga. Tak hanya itu, dia bahkan berani mempertaruhkan jabatannya demi membela rakyat yang digusur.

Baca juga : Segkarut Lahan Sentul City, 1 Warga jadi Tersangka Perusakan

Terdengar dalam video itu Brigjen Tumilaar geram dengan aktivitas PT Sentul. Dia menyebut aktivitas tersebut merupakan sebuah tindakan pelanggaran HAM.

Terkait video viral itu dihubungi terpisah, Brigjen Junior Tumilaar mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin, (24/1) yang lalu. Dia menyebut itu akibat dari penggusuran lahan warga yang dilakukan oleh pihak PT Sentul City.

Baca juga : Sentul City Tetap Gusur Paksa Rumah Warga, Pemkab Bogor Dilawan

"Sentul city kan sudah dilarang untuk menyelesaikan dengan penggusuran dan somasi oleh pemerintah daerah. Saya marah karena Sentul city masih menggerakkan alat berat dan menggusur," kata Jendral Tumilaar seperti dilansir dari detikcom.

Tumilaar mengatakan berdasarkan surat pada tanggal 22 September 2021 yang ditandatangani Sekda Kabupaten Bogor bahwa penyelesaian konflik sengketa mengedepankan asas musyawarah. Meski begitu, Dia mengatakan PT Sentul City tetap melakukan pelanggaran.

"Pertama pelecehan ketatanegaraan, kedua kriminal, ketiga pelanggaran HAM. Karena ada tanah garapan, bangunan rumah tinggal. Nah itu pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Sentul City," tuturnya.

Lebih lanjut, Tumilaar menyebut aktivitas dari PT Sentul City juga berimbas pada pelanggaran lingkungan hidup. Tak hanya itu, menurutnya kemungkinan PT Sentul City tidak memiliki dokumen analisis dampak lingkungan (AMDAL).

"Saya sampaikan sebagai kesimpulan pelanggaran yang dilakukan Sentul City," ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, Jendral Tumilaar mengatakan komisi 3 DPR RI lantas memanggil Mendagri, Kapolri, Gubernur Jawa Barat serta bupati dan aparat keamanan.

"Sudah disampaikan seperti itu, Sentul City langgar juga. Makanya kemarin saya cari, makanya berhadapanlah dengan sekitar 15 preman," tutupnya.