Mau Pindah, Kemenkeu Kaji Manfaat Aset 300 Triliun di DKI

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah sudah memutuskan untuk memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. Kini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji manfaat aset negara senilai Rp300 triliun yang ditinggalkan di DKI Jakarta.

"Sekarang kita sedang menyiapkan, menginventarisasi dan mengkaji highest and best use-nya," ujar Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Encep Sudarwan, Jumat (28/1).

Baca juga : Pemrov DKI Jakarta Tidak Ingin Kualitas Udara Buruk Kembali Terjadi

Sebenarnya, lanjut Encep, aset negara yang berada di Jakarta diperkirakan mencapai Rp1.400 triliun. Namun, hanya Rp300 triliun di antaranya saja yang dapat dimanfaatkan ketika ibu kota dipindahkan.

Ia menuturkan sebagian besar aset negara di Jakarta tersebut berbentuk bangunan pemerintahan, seperti kantor wilayah (kanwil). Dengan demikian, aset tersebut tetap akan digunakan sekalipun ibu kota pindah.

Baca juga : Ini Respons Keras Ahok Soal Langkah Penonaktifan NIK KTP Jakarta

"Di Jakarta ini banyak kanwil, DJKN ada kanwilnya dan itu masih dipakai. Ada kanwil pajak, bea cukai, perbendaharaan masih dipakai. Polri ada Polda-nya. TNI ada Kodam ke bawah. Belum, Istana Negara dan kuburan," katanya.

Oleh karena itu, hanya ada aset negara senilai Rp300 triliun yang akan dimanfaatkan. Namun, pihaknya masih belum dapat memastikan mekanisme pemanfaatan seperti apa yang akan digunakan.

Baca juga : Siapkan Ahok Lawan Bobby di Pilgub Sumut, PDIP: Cegah Dinasti Politik!

Sebagai informasi, bentuk pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) terdiri atas enam cara yakni penyewaan, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dan Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG).

Kemudian, bentuk pemanfaatan lainnya adalah Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) dan Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur (KETUPI).

Namun demikian, pemanfaat aset negara baru akan dilakukan ketika ibu kota mulai dipindahkan dan mulai dimanfaatkan berdasarkan kementerian atau lembaga terlebih dahulu dikosongkan.

"Kita menunggu dulu, ada sequence-nya. Kalau tahun ini masih dipakai, kantornya masih dipakai. Baru kalau sudah pindah, itu pun mengikuti sequence nya kementerian dan lembaga mana dulu yang pindah setelah itu kita lihat yang kosong," tutupnya.