Kisah Sedih, Sang Ayah Curi HP demi Anak Sekolah Daring

law-justice.co -  

Bukan dongeng tapi real terjadi , Seorang pria paruh baya asal Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel) terciduk mencuri handphone (HP) demi memfasilitasi anaknya belajar daring.

Mulanya pelaku berinisial RC melihat sebuah tas tergeletak tak bertuan sekitar pukul 09.00 WIB, Sabtu 2 Oktober 2021.

Tas itu sejatinya milik NT, warga yang lupa barang bawaannya tertinggal setelah olahraga di Alun-alun Taman Merdeka.

Di dalam tas terdapat satu buah unit handphone dan dompet berisi uang senilai Rp350.000.

 

Teringat sang anaknya  tidak bisa daring  sesuai anjuran pemerintah  dan lagi sangat  butuh telepon genggam untuk bersekolah anak kesanyangannya , RC sebagai ayah akhirnya membawa pulang tas milik NT.

Selang beberapa waktu, NT kembali ke Alun-alun Taman Merdeka, namun tak mendapati tasnya berada di tempat.

Lantaran total kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,5 juta, NT langsung membuat laporan ke pihak berwajib.

Setelah ditelusuri, polisi mengetahui bila pelakunya adalah RC.

RC kemudian diperiksa hingga motif pencuriannya terungkap.

Tak langsung melanjutkan proses hukum, polisi terlebih dahulu mempertemukan NT dan RC.

Hingga disepakati, korban memilih mencabut laporannya dan jaksa memutuskan membebaskan RC dari segala tuntutan hukuman pada Jumat, 14 Januari 2022.

Terkait penghentian penuntutan tersebut, Kepala Kejari (Kajari) Pangkalpinang Jefferdian menjelaskan perkara tercantum dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Pangkalpinang Nomor: 01/L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022.

 

Dimaafkan dan akhirnya diberikan HP buat anaknya
Kajari juga mengapresiasi keputusan korban yang telah berbesar hati memaafkan terdakwa.

“Saya sangat mengapresiasi korban yang telah berbesar hati memaafkan terdakwa dan berharap kepada terdakwa untuk tidak melakukan perbuatan tercela lagi,” ucap Jefferdian.

Ia pun memberikan satu unit HP kepada anak terdakwa yang diharapkan dapat berguna dalam memenuhi kebutuhan belajar online.