Edy Mulyadi Minta Kasusnya Diusut dengan UU Pers, ini Penyebabnya

Jakarta, law-justice.co - Edy Mulyadi meminta kepada kepolisian untuk menggunakan UU Pers dalam mengusut kasus hukum yang sedang menjeratnya. Alasannya, karena dirinya adalah seorang wartawan senior.


"Ingat ya, Pak Edy ini seorang wartawan senior, artinya pemanggilan itu, dia bicara itu sebagai wartawan senior, bukan atas nama apa gitu loh. Artinya, kita juga ingin UU Pers diberlakukan lah," kata kuasa hukum Edy, Herman Kadir di Bareskrim Polri, Jumat (28/1/2022).

Baca juga : Rocky Gerung: Keterdesakan Keuangan Membuat Orang jadi Tolol!

Herman juga mengklaim pihaknya memiliki bukti bahwa pernyataan Edy yang disebut menyinggung Kalimantan itu dalam kapasitasnya sebagai seorang wartawan senior.

"Kapasitas Pak Edy berbicara di situ sebagai wartawan senior, saya ada undangannya. Beliau diundang sebagai wartawan senior artinya tetap saja tidak bisa terlepas dari insan pers," ujarnya.

Baca juga : Hakim Vonis Edy Mulyadi 7 Bulan Bui di Kasus `Tempat Jin Buang Anak`

Atas dasar ini, Herman menyebut seharusnya kasus yang menjerat kliennya tersebut diselesaikan atau diproses oleh Dewan Pers.

"Pemanggilan seorang wartawan senior haruslah melalui dewan pers terlebih dahulu. Kan kode etik pers ada di situ, kalau memang dia melanggar ya silakan. Artinya prosedur hukum itu, sudah ada kerja sama Polri dengan PWI. Artinya sudah jelas di situ, kalau memang apa, diselesaikan dulu lewat dewan pers," tuturnya.

Baca juga : Kasus `Tempat Jin Buang Anak`, Edy Mulyadi Dituntut 4 Tahun Penjara

Di sisi lain, Herman mengklaim bahwa Edy tidak akan melarikan diri dan siap menghadapi proses hukum. Namun, proses hukum itu harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kita akan menghadapi secara gentleman sebagai warga negara Indonesia, apapun prosedur pemanggilan itu sepanjang tidak melanggar hukum kita akan datang," ucap Herman.

Sebagai informasi, Edy Mulyadi dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Jumat (28/1/2022) hari ini.

Namun, Edy tak hadir dengan alasan pemanggilan tidak sesuai dengan prosedur. Ia pun meminta kepada penyidik untuk menunda pemeriksaan.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan penyidik bakal melayangkan panggilan kedua terhadap Edy Mulyadi setelah absen pada agenda pemeriksaan pertama.