Sempat Dihambat, KPK Akhirnya Sita Uang Milik Bupati Langkat

Jakarta, law-justice.co - Untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Terbit Peranginangin, KPK mneyita sejumlah uang. Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan selain uang, pihaknya juga menyita dokumen saat menggeledah PT Dewa Rencana Perangiangin (DRP).

"Ditemukan dan diamankan sejumlah uang tunai dan beberapa dokumen transaksi keuangan yang akan dianalisa kembali dan disita untuk menguatkan dugaan perbuatan TRP," kata Ali Fikri dalam keterangannya.

Baca juga : KPK Sita Uang Rp525 Juta dari Kasus Korupsi Pengadaan Jalan Kaltim

Menurutnya, penyidik KPK sempat dihalang-halangi saat melakukan penggeledahan oleh pihak yang diduga dari Terbit Rencana. Ali Fikri pun mengultimatum pihak yang berusaha menghalangi proses penyidikan dengan Pasal 21 UU Tipikor.

"KPK tidak henti mengingatkan kepada berbagai pihak untuk tidak sengaja menghalang-halangi proses penyidikan yang sedang berlangsung ini," ujar Ali Fikri.

Baca juga : Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kasus Kerangkeng Bupati Langkat 8 Tahun Bui

Ali Fikri mengungkapkan tim penyidik akan segera memanggil para saksi untuk dimintai keterangan seputar kasus dugaan siap. Ali Fikri meminta para saksi kooperatif dan memberi keterangan yang dibutuhkan.

"Kami mengimbau para pihak yang nanti akan diperiksa sebagai saksi agar kooperatif hadir dan memberikan keterangan dengan jujur di hadapan tim penyidik," ucap dia.

Baca juga : Hakim Vonis Bupati Langkat Nonaktif Terbit Perangin Angin 9 Tahun Bui

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan tengah menyelidiki ruang tahanan di kediaman Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.

Ramadhan mengatakan Polda Sumatera Utara membentuk tim gabungan terdiri atas Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Narkoba, Intelijen. Selain itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya untuk mendalami informasi terkait temuan ruang tahanan di kediaman Bupati Langkat.

"Setelah ditelusuri bahwa bangunan tersebut dibuat sejak 2012 atas inisiatif Bupati serta belum terdaftar dan belum memiliki izin sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Berdasarkan penyelidikan awal, bangunan menyerupai ruang tahanan tersebut berada di tanah seluas 1 hektare. Kemudian, terdapat gedung dengan ukuran 6x6 meter yang terbagi dua kamar dengan kapasitas kurang lebih 30 orang.