Tuduhan Pelanggaran Hak Paten, Nokia Gugat Oppo Rp689 Miliar

Jakarta, law-justice.co - Produsen merek dagang Oppo PT Bright Mobile Telecommunication digugat Nokia Technologies OY sebesar Rp689 miliar atas tuduhan pelanggaran hak paten.

Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor perkara 5/Pdt.Sus-HKI/Paten/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Baca juga : Kata Polda Metro soal Brimob Diduga Datangi Kantor TPN Ganjar-Mahfud

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Rabu (26/1), Nokia Technologies OY menunjuk Anastasia Dwiputri untuk menjadi kuasa hukum atas perkara ini.

Dalam petitumnya, penggugat meminta lima hal kepada hakim PN Jakpus. Pertama, menerima gugatan mereka untuk seluruhnya.

Baca juga : Opposite Unggah Foto Eks Kapolri, Disebut yang Melejitkan Karier Sambo

Kedua, menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap paten penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000031183 berjudul estimasi perlambatan pola nada dengan membuat, menjual, dan/atau menyediakan untuk dijual produk-produk tergugat yang menggunakan paten penggugat secara sengaja dan tanpa hak.

Ketiga, memerintahkan tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan, dan/atau menyediakan untuk dijual produk-produk tergugat yang mengandung paten penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek OPPO dan Realme yang mengimplementasikan koder EVS yang dapat digunakan di Indonesia.

Baca juga : Digugat Nokia Rp597 Miliar, Begini Respons dari Vivo

Keempat, memerintahkan tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp689 miliar atau kerugian material yang diderita penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan tergugat.

Kelima, menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara. Penggugat meminta PN Jakpus untuk membuat keputusan yang seadil-adilnya.

PR Manager OPPO Indonesia Aryo Meidianto mengatakan gugatan ini dilayangkan ke pabrik yang memproduksi ponsel Oppo di Indonesia. Dengan kata lain, gugatan itu tak secara langsung mengarah pada OPPO atau Quangdong OPPO Mobile Telecommunication Corporation.

"Ini yang digugat bukan OPPO, (melainkan) perusahaan lokal, perusahaan Indonesia yang berbasis di Indonesia, yang sudah investasi di Indonesia. Kalau menggugat OPPO harusnya Quangdong OPPO Mobile Telecommunication Corporation," ungkap Aryo kepada CNNIndonesia.com.

Sementara, ia mengatakan Nokia kerap menggugat pihak OPPO di berbagai negara hingga ke masing-masing pabrik, termasuk di Indonesia. Menurut Aryo, kasus ini seharusnya diproses di pusat.

"Harusnya hanya diproses di pusat yang terus dijalankan di pengadilan, bukan akhirnya ke banyak negara. Coba lihat tidak hanya Indonesia, ada beberapa negara lain," jelas Aryo.

Sementara, redaksi juga masih berupaya menghubungi Nokia Technologies untuk mengonfirmasi gugatan tersebut.

Sebagai informasi, sebelum melayangkan gugatan pada awal tahun ini, Nokia pada pertengahan 2021 lau juga melayangkan empat gugatan berbeda terhadap Oppo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan juga diajukan terkait pelanggaran hak paten.

Dalam setiap gugatan mereka mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp597,3 miliar. Artinya, kalau ditotal tuntutan ganti rugi yang diminta Nokia terhadap Oppo senilai Rp2,38 triliun.

Gugatan pertama dilayangkan pada 2 Juli 2021 dengan nomor perkara 40/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan dilayangkan oleh Nokia Technologies OY terhadap PT Selalu Bahagia Bersama atau Oppo.

Dalam petitumnya, Nokia meminta pengadilan menyatakan Oppo melanggar hak paten dengan nomor pendaftaran IDP000031184 berjudul "Pensinyalan Informasi Modulasi Tambahan Untuk Akses Paket Hubungan-Turunan Kecepatan Tinggi".

Nokia juga meminta pengadilan memerintahkan Oppo menghentikan produksi, penjualan dan/atau menyediakan produk yang disengketakan, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek Oppo dan RealMe yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan untuk 64QAM, yang merupakan fitur dari HSPA+.

Gugatan kedua juga didaftarkan pada 2 Juli lalu dengan nomor perkara 41/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Nokia Technologies OY menggugat produsen merek dagang Oppo di Indonesia, PT Bright Mobile Telecommunication.

Nokia menyebut Oppo telah melanggar hak paten dengan nomor pendaftaran IDP000031184 berjudul "Pensinyalan Informasi Modulasi Tambahan Untuk Akses Paket Hubungan-Turunan Kecepatan Tinggi" dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual produk yang disengketakan.

"Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual produk-produk Tergugat yang mengandung paten Penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek Oppo dan RealMe yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan untuk 64QAM," jelas gugatan.

Gugatan ketiga didaftarkan pada 19 Juli 2021 dengan nomor perkara 47/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst. Lagi-lagi yang dipermasalahkan soal hak paten.

Obyek yang mereka gugat adalah hak paten dengan nomor pendaftaran IDP000030632 berjudul "Metode Dan Peralatan Untuk Menyampaikan Informasi Konfigurasi Antena Melalui Masking".

Mereka meminta pengadilan memerintahkan agar Oppo lewat PT Bright Mobile Telecommunication berhenti memproduksi dan menjual produk yang memakai hak paten terkait, khususnya ponsel yang menggunakan merek Oppo dan RealMe yang sesuai LTE.

Keempat, gugatan dengan nomor perkara 46/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst dengan gugatan melanggar paten dengan nomor pendaftaran IDP000030632 berjudul "Metode Dan Peralatan Untuk Menyampaikan Informasi Konfigurasi Antena Melalui Masking".

Menurut Nokia, pelanggaran dilakukan karena Oppo memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual produk yang menggunakan patennya secara sengaja dan tanpa hak.