Eks Ketua KONI Bengkulu Divonis 11 Tahun Bui karena Korupsi

Bengkulu, law-justice.co - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis eks Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron dengan pidana penjara selama 11 tahun. Pasalnya, Mufran dinilai terbukti melakukan korupsi dana hibah untuk pembinaan atlet yang mengikuti PON 2021.

Mufran yang juga mantan Wakil Bupati Seluma itu divonis bersalah merugikan negara Rp 11 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi tahun 2020 senilai Rp 15 miliar. Mufran juga juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 11 miliar, subsider 5 tahun penjara.

Baca juga : Korupsi Dana Hibah Pilkada, 5 Anggota KPU Kepulauan Aru Ditahan

"Mewajibkan Terdakwa Mufran membayar uang pengganti sebesar Rp 11 miliar dan harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi yang pengganti. Jika tidak mencukupi, diganti dengan hukuman penjara selama 5 tahun," kata Fitrizal Yanto, ketua majelis hakim, saat sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (26/1/2022).

Vonis dari majelis hakim ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga : Pengeroyok Wakil Ketua DPRD Jatim Akhirnya Akui Suap Rp 39,5 miliar

Sementara itu, kuasa hukum Mufran Imron, Nindianto Ramadhan, mengatakan akan berkoordinasi dengan terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Pihaknya menghormati putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

 "Kita menunggu apa keputusan diinginkan klien kita," ujar Nindianto.

Baca juga : Korupsi Dana Hibah Komisioner Bawaslu, Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara

Seperti diketahui, dana hibah KONI sebesar Rp 15 miliar diperuntukkan untuk pembinaan atlet oleh cabang olahraga (cabor) yang akan mengikuti PON 2021 di Papua. Namun dalam perjalanannya, sejumlah cabor tidak menerima anggaran tersebut.

Selain itu, berdasarkan fakta persidangan, penggunaan anggaran itu tidak disertai dengan bukti pertanggungjawaban.