Buntut Kasus Arteria Dahlan, Aturan Pelat Mobil Dinas Bakal Dievaluasi

Jakarta, law-justice.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bakal mengevaluasi peraturan penerbitan nomor pelat dinas kepolisian usai polemik mobil milik Anggota DPR Arteria Dahlan.


"Ada aturannya di Perkap (Peraturan Kepolisian), namun demikian kami akan perbaiki untuk kami evaluasi," kata dia, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Baca juga : Menko PMK, Kapolri, dan Panglima Monitor Arus Balik

Ia menyebutkan sebenarnya pelat nomor tersebut ialah khusus diberikan kepada anggota Polri yang melakukan pengawalan.

Penerbitan pelat itu, kata dia, juga bisa diberikan kepada anggota Polri terkait dengan kebutuhan pejabat-pejabat tertentu. Namun demikian, ia menegaskan bahwa penggunaan pelat itu ditujukan bagi personel Polri.

Baca juga : Pemilik Alamat di STNK GranMax Laka Maut KM 58 Bakal Lapor Polisi

"Tentunya ke depan kami akan evaluasi karena memang terkait dengan penggandaan pelat ini sebenarnya hal-hal yang memang kami peruntukan satu pelat untuk satu personel," tambah dia.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengakui bahwa kepolisian menerbitkan pelat nomor tersebut atas nama Arteria Dahlan.

Baca juga : Kecelakaan Km 58, Kapolri: Mereka Pesan Travel

Menurutnya, pemberian pelat itu dilakukan untuk membantu kerja Arteria selama bertugas. Adapun pengadaan pelat itu dilakukan oleh Staf Logistik (Slog) Polri dan teregister secara resmi.

"Ya untuk membantu. Jadi begini, kan seorang pejabat ya. Tentunya diberikan nomor tersebut tentunya untuk kegiatan pengamanan, pengawalan kepada yang bersangkutan," jelas Ramadhan.

Proses penerbitan pelat khusus itu diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Kepolisian Negara RI.

Namun demikian, Ombudsman RI mencurigai ada potensi maladministrasi yang dilakukan Polri dalam perkara pelat dinas polisi yang terpasang di mobil anggota DPR RI Arteria Dahlan.

Ketua Ombudsman Mokh Najih menilai pelat resmi dinas kepolisian itu seharusnya tak digunakan oleh orang yang bertugas di luar Korps Bhayangkara. Dalam hal ini, menjadi janggal apabila Arteria memiliki pelat dinas itu.