Usut Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Polisi Gandeng BNN?

Jakarta, law-justice.co - Polda Sumatera Utara (Sumut) bakal mengusut tuntas dugaan adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Tim gabungan dari kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat saat ini tengah mendalami peristiwa tersebut.


"Saat ini sedang didalami oleh tim gabungan dari Polda Sumut. Kita melibatkan dari Direktorat Narkoba, kemudian Direktorat Reserse Kriminal Umum, dan bekerjasama dengan BNNP Sumut serta BNNK Langkat," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Senin (24/1/2022).

Baca juga : Kasus Mayat dalam Koper di Bekasi, Pelaku Sempat Setubuhi Korban

Hadi mengatakan temuan kerangkeng manusia itu berawal saat OTT yang dilakukan oleh KPK. Kerangkeng manusia itu telah ada sejak tahun 2012 lalu.

"Karena hal itu diketahui pada saat operasi tangkap tangan KPK. Ternyata tempat itu sudah ada sejak tahun 2012. Informasi yang awal diberikan itu dijadikan tempat rehabilitasi untuk orang atau masyarakat yang tercandu narkoba atau ada yang menitipkan dari orang tuanya terkait dengan kenakalan remaja," sebut Hadi.

Baca juga : May Day di Depan Kampus UNM Ricuh, Gas Air Mata Dikerahkan

Selanjutnya, di tempat itu petugas menemukan ada 27 orang. Keseluruhannya akan dibawa ke Polda Sumut.

Selain itu, pada tahun 2017, BNNK Langkat sempat berkoordinasi di sana perihal izinnya. Namun, hingga saat ini izin kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat untuk rehabilitasi itu tidak pernah ada.

Baca juga : Demo Buruh di Turki Rusuh, Puluhan Buruh Ditangkap Polisi

"Tahun 2017 BNNK Langkat itu sempat berkoordinasi di sana. Kalau memang itu dijadikan tempat rehabilitasi agar diberikan atau dibuatkan izin secara resmi tetapi sampai dengan detik kemarin itu tidak ada," terangnya.

Hadi menambahkan petugas masih melakukan pendalaman. Petugas sedang mencari fakta-fakta di lapangan.

"Ini sedang didalami oleh tim dari kita terkait dugaan adanya informasi yang berkembang dan terus digali, mencari fakta-fakta di lapangan," ujar Hadi.

Menurut informasi, kerangkeng atau sel yang didapati itu ada dua, berukuran 6x6 meter.

Diketahui, temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin bikin heboh. Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mendesak polisi segera mengusut tuntas hal itu.

"Yang pastinya ya itu harus diusut dan dijawab untuk apa," kata Edy di rumah dinas Gubsu Medan, Senin (24/1).

Edy mengatakan, jika kerangkeng itu digunakan untuk menghukum orang, maka itu adalah sebuah kesalahan. Edy menyebut kerangkeng di penjara saja baru digunakan untuk orang yang sudah terbukti bersalah.

"Kalau itu untuk menghakimi orang, kan nggak boleh itu. Penjara saja sebelum keputusan hakim inkrah nggak boleh menahan orang dalam kerangkeng, itu yang sah, apalagi rumah begini ada kerangkeng," tuturnya.