Penyidik yang Bebaskan Pelaku Pemerkosa Difabel Diperiksa Polda Banten

Jakarta, law-justice.co - Penyidik kepolisian yang menangani perkara pemerkosaan gadis difabel usia 21 tahun di Kota Serang saat ini dalam pemeriksaan Propam Polda Banten.

Kapolda Banten, Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan, pemeriksaan pada mereka dilakukan atas desakan setelah adanya pembebasan dua tersangka yang memerkosa korban.

"Masih dalam proses pemeriksaan," kata Kapolda Banten, Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho seperti melansir detik.com.

Pada Jumat (21/1) lalu, Polda sudah berdiskusi dengan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengenai masalah ini. Sesuai dengan hasil pembahasan, Polda Banten akan menindaklanjuti rekomendasi saran dari Kompolnas.

"Bidpropam melakukan pemeriksaan terhadap para penyidik yang melakukan penanganan perkara pemerkosaan gadis difabel," kata Rudy.

Di samping itu, tim Wassidik Ditreskrimum Polda Banten juga membantu melakukan fungsi pengawasan terkait operasional restorative justice di Polres Serang Kota. Apakah penerapannya sudah sesuai dengan ketentuan tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kompolnas memeng meminta Propam dam Wassidik turun tangan atas perkara ini. Pemberian restorative justice ke pemerkosa dianggap tidak tepat. Apalagi korban adalah seorang yang mengalami difabel.

"Saya merekomendasikan Wassidik dan Propam turun untuk memeriksa penyidik. Perkosaan adalah delik biasa, bukan delik aduan sehingga meskipun bermaksud mencabut kasus, maka proses pidananya tetap harus jalan," kata Poengky.

Penyidik harusnya punya sensitivitas tinggi atas kasus ini. Pernikahan antara korban dengan pelaku perlu dikritisi dan menurutnya aneh karena pelaku adalah pemerkosa.