Ngeri! Ada Temuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Jakarta, law-justice.co - Migrant CARE menerima laporan penemuan diduga kerangkeng manusia di Rumah Bupati Langkat Sumatera Utara (Sumut), Terbit Rencana Perangin Angin. Karena itu, mereka akan melaporkan temuan itu ke Komnas HAM besok.

Migrant CARE berencana akan mendatangi Komnas HAM pada Senin (24/1/2022) besok, pukul 13.00 WIB.

Baca juga : Temuan Tulang Manusia di Rumoh Geudong, Komnas HAM Minta Penyelidikan

"Berdasarkan laporan yang diterima Migrant CARE, di lahan belakang rumah Bupati tersebut, ditemukan ada kerangkeng manusia yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya mengalami eksploitasi," ucap Ketua pusat studi migrasi Migrant CARE, Anis Hidayah, dalam keterangannya, Minggu (23/1/2022).


Anis menyebut, tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap kemanusiaan. "Kiat merupakan praktik perbudakan modern," katanya.

Baca juga : Komnas HAM Sebut 289 Orang Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dunia


Diketahui, Bupati Langkat terkena operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat. Beberapa orang diamankan termasuk Bupati Langkat, Terbit Rencana.

KPK mengungkap Terbit Rencana mengatur fee dari paket pengerjaan proyek. Paket proyek itu dibuat sejak 2020. Terbit Rencana bekerja sama dengan saudara dan sejumlah jajaran yang disebut orang kepercayaannya dalam membuat paket proyek.

Baca juga : Komnas HAM: Korban Kekerasan Anggota TNI di Ilaga Meninggal Dunia

Selain Terbit Rencana, KPK menetapkan lima tersangka lain. Satu orang sebagai pemberi dan lima lainnya sebagai penerima.

Pemberi:

1. MR (Muara Perangin Angin) selaku swasta

Diduga penerima:

1. TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku Bupati Langkat
2. ISK (Iskandar PA) selaku Kepala Desa Balai Kasih atau kakak kandung Terbit Rencana
3. MSA (Marcos Surya Abdi) selaku swasta/kontraktor
4. SC (Shuhanda Citra) selaku swasta/kontraktor
5. IS (Isfi Syahfitra) selaku swasta/kontraktor